Breaking News:

Khazanah Islam

Hukum Menemukan Uang Lalu Dimasukkan ke Kotak Amal, Ini Penjelasan Buya Yahya dari Pandangan Islam

Bagaimana sebaiknya jika kita menemukan uang dan tidak tahu harus dikembalikan ke pada siapa?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al-Bahjah TV
Hukum Menemukan Uang Lalu Disedekahkan ke Masjid 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bagaimana sebaiknya jika kita menemukan uang dan tidak tahu harus dikembalikan ke pada siapa?

Apakah boleh uang temuan dimasukkan ke dalam kotak amal?

Baca juga: Non Muslim Bawa Makanan Non Halal ke Resto, Haruskah Bekas Alat Makan Dibuang? Ini Kata Buya Yahya

Jika kita tak sengaja menemukan uang di jalan, kemudian tidak tahu itu milik siapa begitupun tidak ada yang merasa kehilangan.

Harus diapakan uang temuan kita tersebut menurut ajaran Islam?

Mengenai insiden menemukan uang, dan bolehkan menyedekahkan ke kotak amal ulama Buya Yahya pernah membahasnya.

Melalui channel YouTube Al Bahjah TV, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah  itu memberikan panduan jika menemukan uang.

Menurut ajaran agama Islam, bolehkah kita tidak boleh menggunakan barang milik orang lain tanpa izin.

Baca juga: Benarkah Tinta Cumi-cumi Termasuk Haram? Buya Yahya Beri Penjelasan Hukum Makan Tinta Cumi-cumi

Lalu bagaimana jika barang tersebut adalah uang dan tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya?

Mata uang rupiah
Mata uang rupiah (TRIBUNNEWSMAKER.COM/ AGUNG BUDI SANTOSO)

Benarkah uang temuan itu tidak ada yang punya? Buya Yahya menjelaskan bahwa anggapan itu keliru.

"Biarpun terlihat tidaka da yang punya, itu Ada yang punya, cuma kita tidak tahu siapa punya." jelas Buya Yahya.

"Bab temuan, kalau kita menemukan sesuatu ada dua, gedhe dan kecil.

Jika sesuatu yang kecil, bisa saja kita umumkan sesaat lalu kita manfaatkan, asalkan mengumumkannya ada di tempat yang mungkin orangnya ada di situ.

Semua diperkirakan mendengar, kalau tidak ada yang mau bisa dipakai." jelas Buya Yahya.

Kemudian untuk yang barat berat atau gedhe dipastikan seseorang pasti mencarinya, maka sebagian ulama menjelaskan diumumkan selama satu tahun.

Baca juga: Apakah Darah yang Menempel Dalam Daging Ayam Juga Haram Dimakan? Begini Penjelasan Buya Yahya

"Caranya adalah diumumkan setiap hari di minggu pertama, di tempat keramaian di willayah itu. Kalau setalah itu tidak ada yang datang maka kita boleh memanfaatkannya." jelas Buya Yahya.

Penemuan uang Rp 5,4 Juta yang ditutup daun pisang dekat Kuburan cina viral di media sosial.
Penemuan uang Rp 5,4 Juta yang ditutup daun pisang dekat Kuburan cina viral di media sosial. (Istimewa/ X)

"Maksudnya memanfaatkan bagaimana? Kalau suatu saat orangnya datang maka harus diganti.

Maka paling enak adalah jangan dimanfaatkan, jangan digunakan, bisa diserahkan ke kepolisian atau keamanan.

Anda terbebas dari beban, jika terpikir orang lain tidak bisa dipercaya itu sudah bukan urusan kita" jelas Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan jangan membiasakan menggunakan yang bukan milik sendiri.

Lalu bagaimana jika diinfakkan ke masjid?

"Anda infaqkan ke masjid, atau kotak amal bagus. "ujar Buya Yahya,

Akan tetapi catat kapan tanggal kejadian penemuan dan nasib uang, hal itu agar jika suatu ketika yang punya mencari maka harus diganti.

Biarpun diganti, maka akan mendapatkan pahala karena sudah bersedekah.

Hak ini sama seperti ketika kita ingin membayar hutang akan tetapi sudah tidak ketemu orangnya, maka bisa disedekahkan.

(Tribunnewsmaker.com/MNL)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
uangkotak amalBuya Yahya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved