Khazanah Islam
Apakah Darah yang Menempel Dalam Daging Ayam Juga Haram Dimakan? Begini Penjelasan Buya Yahya
Apakah darah yang berada dalam daging ayam itu juga termasuk haram dimakan? Begini penjelasan Buya Yahya.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sering kali kita menemukan darah yang masih ada di dalam daging ayam, akan semakin terlihat ketika masaknya belum matang.
Apakah darah yang berada dalam daging ayam itu juga termasuk haram dimakan?
Baca juga: Apakah Nanah Termasuk Najis? Begini Penjelasan Buya Yahya, Soal Hukum Darah yang Membusuk di Kulit
Menurut ajaram Islam, darah merupakan najis yang mana hukum memakan darah atau meminum darah apapun adalah haram.
Sareh atau dideh merupakan darah dari sembelihan hewan yang beku, sangat diharamkan untuk dikonsumsi bagi orang muslim.
Akan tetapi bagaimana jika darah tersebut masih menempel pada daging ayam, apakah juga haram untuk dikonsumsi?
Mungkin kita pernah menemukan darah merah masih menempel pada olahan daging ayam yang belum terlalu matang.
Kemudian kita ingat bahwa bagi muslim, darah itu haram untuk dikonsumsi, apakah itu juga berlakuk untuk darah yang menempel pada daging?
Baca juga: Apakah Gusi Berdarah Membatalkan Wudhu? Buya Yahya Beri Penjelasan Cara Menyucikan Darah di Mulut

Pertanyaan seperti ini pernah dibahas oleh Buya Yahya dalam channel Youtube Al Bahjah TV.
Ulama yang kini berusia 50 tahun itu, menjelaskan perihal hukum darah yang masih berada di daging hewan ayam.
"Sebenarnya banyak kemudahan dalam beragama, kalau kita menyembelih kambing, ayam atau sebagainya itu.
Maka tidak usah disucikan itu darahnya, maka darah yang nempel itu dimaafkan.
Darah yang menempel dimaafkan." jelas Buya Yahya.
Lalu bagaimana jika ingin menyuci daging hewan yang kita potong dengan benar?
Baca juga: Apakah Darah Jerawat Itu Najis dan Wajib Menyucikan Sebelum Shalat? Begini Penjelasan Buya Yahya
Mengenai hal inipun, Buya Yahya melanjutkan penjelasannya tentang cara mencuci daging hewan potongan secara benar.
"Justru kalau ingin dicuci, harus dicuci dengan benar, maka dengan cara yaitu:
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|