Breaking News:

Khazanah Islam

Ingin Kurban Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal, Apakah Diterima? Buya Yahya Beri Penjelasan

Bagaimana jika ingin berkoban dengan mengatasnamakan orang tua atau keluarga yang sudah meninggal, apakah boleh?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al-Bahjah TV
Bagaimana jika ingin berkoban dengan mengatasnamakan orang tua atau keluarga yang sudah meninggal, apakah boleh? 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kurban hukumnya sunah setiap tahun jika bertemu dengan Idul Adha bukan sekali seumur hidup.

Sehingga siapapun umat muslim yang memiliki financial yang berlebih maka sebaiknya menyetorkan hewan kurban di hari raya Idul Adha.

Minimal satu keluarga ada satu orang yang berkurban atau menyembelih hewan kurban di hari raya Idul Adha.

Lalu bagaimana jika ingin berkoban dengan mengatasnamakan orang tua atau keluarga yang sudah meninggal, apakah boleh?

Baca juga: Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban yang Tak Bisa Diolah Lagi? Begini Panduan dari Ustaz Abdul Somad

Menjelang Idul Adha, umat Islam mulai bersiap untuk mencari hewan yang akan dikurbankan di hari raya.

Minimal satu keluarga ada satu orang yang memberikan hewan kurban kambing atau jika ingin kurban sapi maka bisa dipakai untuk 7 orang.

Jika memiliki rezeki sangat berlebih, bolehkan kita memberikan atas nama yang berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Hal ini pernah dibahas oleh ulama Buya Yahya melalui siaran di YouTube Al Bahjah TV.

Ulama pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah itu membahas tentang hewan kurban untuk kedua orang tua yang sudah meninggal.

Mengenai bolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal Buya Yahya menjelaskan pendapat para ulama dari 3 mazhab.

Baca juga: Bolehkah Daging Kurban Dipakai Upah Panitia Penyembelihan? Ustaz Abdul Somad Beri Larangan Tegas!

"1. Mazhab Imam Abuhanifah

2. Mazhab Imam Malik

3. Mazhab Imam Ahmad

Mereka mengatakan boleh dan sah biarpun tidak berwasiat.

Dan itu termasuk-masuk bagian untuk bersedekah untuk orangtuanya." ujar Buya Yahya.

Boleh atau tidak mengatasnamakan hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal?
Boleh atau tidak mengatasnamakan hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal? (Youtube Al-Bahjah TV)

Pandangan ketiga mazhab itu berasal dari hadist Nabi Muhammad SAW.

Yang mana Rasullullah SAW pernah menyembelih untuk umatnya.

"Ya Allah terimalah ini kurban dari Muhammad dan keluarganya dan umatnya semuanya."

"Jadi kita pernah (diberikan) kurban oleh Nabi Muhammad SAW.

Lha umatnya itu yang sudah meninggal, ada yang masih hidup ada yang belum lahir.

Maka dari pemahaman inilah para ulama mengatakan nabi saja berkurban untuk umatnya dan umatnya ada yang sudah meninggal, masih hidup dan belum lahir.

Maka boleh-boleh saja. Wallahu a'lam bishawab" ujar Buya Yahya.

Utamakan orang yang masih hidup.

Baca juga: Apakah Kurban Hanya Cukup Sekali Saja Seumur Hidup? Begini Jawaban dan Penjelasan Ustaz Buya Yahya

Buya Yahya menekankan bahwa kurban sebaiknya dilakukan untuk orang yang masih hidup, karena itu sunah setahun sekali.

"Sudah jangan mikir yang meninggal sekarang.

Yang hidup dulu adalah sunnah setiap tahun bukan seumur hidup sekali." ucap Buya Yahya mengawali penjelasannya.

Ternyata pahala berkurban beda dengan pahala bersedekah.

Jadi jika hari biasa kita bersedekah satu ekor kambing pahalanya besar.

Maka hitungannya berbeda dengan ketika Idul Adha kita berkurban karena pahalanya berkali-kali lipat besarnya.

"Paling tidak satu keluarga itu jangan tidak menyembelih, jadikan hari itu hari bersenang-senang.

Hari raya yang sesungguhnya, hari makan dan minum." ujar Buya Yahya.

(Tribunnewsmaker.com/MNL)

 

Tags:
Buya Yahyakurbanorang tuameninggal
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved