Khazanah Islam
Apakah Shalat Sah Jika Pakai Parfum Mengandung Alkohol? Buya Yahya Jelaskan Perbedaan Hukumnya
Apakah boleh ketika shalat kita menggunakan parfum atau minyak wangi yang mengadung alkohol?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Suci saat mengerjakan shalat menjadi syarat sahnya ibadah yang harus diperhatian sebelum menunaikan.
Lalu apakah boleh ketika shalat kita menggunakan parfum atau minyak wangi yang mengadung alkohol?
Baca juga: Apakah Orang yang Sengaja Meninggalkan Shalat Masih Boleh Mengqodho? Begini Penjelasan Buya Yahya
Shalat merupakan ibadah wajib bagi umat muslim karena menjadi rukun Islam yang kedua setelah shahadat.
Sebelum shalat kita harus suci dari hadast dan najis, lalu apakah parfum beralkohol termasu yang dilarang?
Alkohol dalam parfum atau yang lebih sering disebut dengan etanol, dipakai sebagai campuran agar minyak tidak membekas di baju.
Parfum beralkohol digunakan dalam banyak produk perawatan pribadi, termasuk parfum, dan juga memiliki efek bau yang khas.
Baca juga: Hukum Menahan Kentut Sebelum Shalat, Apa Lebih Baik Dikeluarkan Lalu Wudhu Lagi? Ini Kata Buya Yahya
Parfum yang menggunakan etanol akan lebih mudah menguap dan hilang bau juga bekasnya di baju.
Buya Yahya dalam sebuah kajian mendapatnya pertanyaan tentang parfum beralkohol yang dipakai saat shalat.
Seorang jemaah menanyakan pada DAI kondang itu dan jawabannya diunggah pada YouTube Al Bahjah TV.

"Pertama kita berbicara tentang alkohol, termasuk dari 7 najis dalam mazhab Imam Syafii.
Najis yang kelima adalah semua cairan yang memabukkan, di dalam cairan memabukkan ini adalah termasuk alkohol.
Alkohol dikatakan sebagai sari pati kamr, kamr haram diminum sekaligus najis, najisnya kamr itu jika mengenai baju maka baju menjadi tidak sah untuk shalat.
Jika dikenakan di tempat sajadah untuk shalat maka menjadi tidak sah.
Kalau terkena badan pun menjadi tidah sah." jelas Buya Yahya.
Buya Yahya kembali mengulangi bahwa syarat sah shalat adalah terbebas dari najis baik di pakaian, badan dan tempat ibadah.
Baca juga: Sudah Mandi Besar, Tapi Ada Air Mani Keluar dari Rahim, Apakah Harus Diulang? Ini Kata Buya Yahya
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|