Pilkada 2024
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Berpeluang Maju Pilgub Jakarta, Bakal Menang Mudah?
Kaesang Pangarep berpeluang maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.
Editor: Eri Ariyanto
Sehingga, di atas kertas, pelantikan calon terpilih gubernur Jakarta hasil Pilkada serentak 2024 akan dilangsungkan pada awal 2025 nanti atau setelah Kaesang berulang tahun ke-30.
Dasco sudah promosi
Gugatan tentang batas usia ke MA ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.
Ridha diketahui merupakan kerabat eks Wakil Gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria.
Partai Garuda juga pernah ada di belakang gugatan batas usia minimum capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski gugatan Garuda ditolak MK saat itu, namun Mahkamah mengabulkan gugatan sejenis yang akhirnya membuat kakak Kaesang, Gibran Rakabuming, berhasil mendapatkan tiket pada Pilpres 2024 dan terpilih sebagai calon wakil presiden 2024-2029 mendampingi Prabowo Subianto.
Baru-baru ini pula, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mempromosikan Kaesang sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 melalui unggahan di akun Instagram.
Dalam unggahan itu, Kaesang akan dipasangkan dengan keponakan Prabowo, Budisatrio Dijwandono (42), yang notabene anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra.
Sejumlah petinggi PSI juga sejak beberapa bulan lalu telah mengapungkan isu untuk mengusung Kaesang pada Pilgub DKI Jakarta 2024, seandainya ketua umum mereka itu dapat memenuhi syarat usia.

Reaksi Tak Terduga PDIP soal MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Sebut Pengkhianatan Reformasi
Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP, Chico Hakim mengaku geram atas keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas usia calon kepala daerah. Dia menganggap hukum kembali diakali demi loloskan putra penguasa.
"Kembali lagi hukum diakali oleh hukum demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico.
Chico pun menyayangkan bahwa negara terus mengakomodir kepentingan pemimpin yang tanpa pengalaman. Apalagi, soaok itu belum cukup umur dan prestasi. "Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur," katanya.
Lebih lanjut, Chico menambahkan tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap reformasi.
"Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," pungkasnya.
Sumber: Kompas.com
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi |
![]() |
---|