Breaking News:

Pilkada 2024

Reaksi NasDem soal MA Ubah Syarat Usia Peserta Pilkada, Ungkit Kembali Terkait Pencalonan Gibran

Berikut reaksi Partai NasDem soal Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat usia peserta Pilkada Serentak.

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews
Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat usia peserta Pilkada Serentak. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut reaksi Partai NasDem soal Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat usia peserta Pilkada Serentak.

Terkini, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, khususnya Pasal 4.

Seperti diketahui, dengan dikabulkannya gugatan itu, aturan batas usia minimal kepala daerah dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon.

Baca juga: Elektabilitas Anies Ungguli Ridwan Kamil di Survei Terbaru, PKS Usulkan Anies Maju di Pilgub Jakarta

Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengkritik Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 yang mengubah penghitungan batas syarat usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota dalam kontestasi pilkada.

Pihaknya berharap, putusan tersebut tidak menjadi alat bagi pihak tertentu untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024

"Menurut kita, enggak usahlah saling semuanya, tanda kutip, mengakali aturan semata-mata untuk agar ‘Si Badu Suta Naya Dhadhap Waru' bisa mencalonkan," ucap Sugeng, Jumat (31/5/2024).

Sugeng sendiri tidak menyoalkan jika ada perubahan syarat usia calon kepala daerah selama menyangkut kualifikasi seorang calon.

Misalnya, meskipun belum berusia 30 tahun, seseorang dapat menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur jika sebelumnya pernah menduduki jabatan anggota DPRD lewat proses elektoral.

Ketua DPP NasDem Sugeng Suparwoto menyesali MA merevis soal batas usia peserta Pilkada.
Ketua DPP NasDem Sugeng Suparwoto menyesali MA merevis soal batas usia peserta Pilkada. (Wartakota)

Baca juga: Angin Segar buat Andika Perkasa, Berpotensi Kuat Diusung PDIP di Pilkada Jakarta 2024, Ini Alasannya

Dia menilai, putusan MA kali ini mengingatkan publik soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka ruang bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Diketahui, dengan putusan MK tersebut, Gibran Rakabuming Raka yang saat itu masih berusia 36 tahun dapat maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto dan keluar sebagai pemenang Pilpres 2024.

"Mohon maaf saya harus ungkapkan. Cukuplah sekali yang kemarin. Cukup. Itu mahal betul biaya psychological social-nya," jelas dia.

Menurut pengamat Pemilu, Titi Anggraini mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat minimal usia pencalonan kepala daerah tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024.

Alasannya, saat ini proses pencalonan peserta Pilkada Serentak 2024 sudah berjalan.

"Sebab, tahapan pencalonan sudah berlangsung dengan calon perseorangan yang sudah menyerahkan syarat dukungan dan sedang dilakukan verifikasi administrasi," kata Titi saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).

Sebagaimana diketahui, bakal calon kepala daerah perseorangan telah menyerahkan syarat dukungan untuk Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 tahun 2024 yang menginduk pada Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2020.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Tags:
Pilkada 2024NasDemSyarat UsiaSugeng SuparwotoGibran Rakabuming Raka
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved