Breaking News:

Pilkada 2024

Reaksi NasDem soal MA Ubah Syarat Usia Peserta Pilkada, Ungkit Kembali Terkait Pencalonan Gibran

Berikut reaksi Partai NasDem soal Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat usia peserta Pilkada Serentak.

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews
Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat usia peserta Pilkada Serentak. 

Artinya, rangkaian proses pencalonan jalur perseorangan dilakukan dengan keberlakuan syarat usia yang masih menggunakan ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub cawagub dan 25 tahun untuk calon di pilkada kabupaten/kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tertanggal 29 Mei 2024 mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU awalnya berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Setelah ada putusan MA, bunyinya menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

(TribunNewsmaker.com/WartaKotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Tags:
Pilkada 2024NasDemSyarat UsiaSugeng SuparwotoGibran Rakabuming Raka
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved