Breaking News:

Khazanah Islam

Kapan Waktu yang Disunahkan Berdiri saat Iqomah Berkumandang? Buya Yahya Jelaskan dari 4 Mazhab

Kapan waktu yang disunahkan berdiri saat iqamah dikumandangkan dan bersiap untuk shalat berjamaah?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al-Bahjah TV
Kapan waktu yang disunahkan berdiri saat iqamah dikumandangkan dan bersiap untuk shalat berjamaah? 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Iqamah atau ikamah dalam ejaan Bahasan Indonesia, merupakan panggilan atau seruan segera untuk berdiri dan melakukan salat berjemaah.

Kapan waktu yang disunahkan berdiri saat iqamah dikumandangkan dan bersiap untuk shalat berjamaah?

Baca juga: Saat Ada Azan Berkumandang, Haruskah Kita Menghentikan Aktifitas? Ulama Buya Yahya Beri Penjelasan

Iqamah akan dikumandangkan ketika shalat berjamaah segera mulai.

Ulama Buya Yahya menjawab pertanyaan dari jemaah disebuah kajian tentang kapan sunnah berdiri saat iqamah dikumandangkan.

Buya Yahya menjelaskan hadist nabi tentang hal ini.

"Jika didirikan shalat ada iqamah dikumandangkan maka jangan kamu berdiri kecuali kamu melihat aku." ucap Buya Yahya.

Hal itu untuk jika imam tidak ada, jangan berdiri jika belum ada imaim.

Baca juga: Sebelum Azan Apakah Muazin Wajib Membaca Doa Terlebih Dahulu? Begini Jawaban dari Buya Yahya

Lalu bagaimana jika sudah ada imam?

"Ini adalah disaat imamnya tidak ada dimana, sekarang jika imam ada di hadapan kita baru imaqah, bagaimana kapan berdirinya makmum?"ujar Buya Yahya.

Untuk ini ada perbedaan ulama, yang pertama dijelaskan Buya Yahya adalah mazhab Abu Hanifah.

Dhiyauddin sukses menjadi juara kedua lomba azan di Arab Saudi, bikin juri menangis.
Dhiyauddin sukses menjadi juara kedua lomba azan di Arab Saudi, bikin juri menangis. (YouTube OtrElKalam)

"Makmum boleh berdiri disaat mendengar kalimat 'Hayya ‘alash shalaah' artinya ayuk melakukan shalat."

Untuk mazhab Malik, kalau mazham malik bebas, yang perteama, pertengahan atau setelah selesai bebas.

Karena iqamah itu secara umum mengajak shalat.

Untuk mazham Imam Syafii, setelah selesai iqamah baru berdiri.

Untuk Imam Ahmad Bin Hambal, jika imam ada waktu Qad qaamatish shalaah, baru berdiri." jelas Buya Yahya.

Halaman
12
Tags:
iqamahshalatBuya Yahya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved