Khazanah Islam
Bisakah Tes DNA Dipakai untuk Menentukan Nasab Anak? Buya Yahya Langsung Beri Peringatan Tegas!
Tes DNA yang dimaksud bertujuan untuk mengetahui informasi dasar, lalu apakah boleh tes DNA dipakai untuk menentukan nasab anak?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Empat ulama mazhab fiqh sepakat menyatakan bahwa nasab merupakan pertalian kekeluargaan berdasarkan hubungan darah, baik ke atas, ke bawah, maupun ke samping.
Lalu bisakah tes DNA dipakai acuan sebagai penentu nasab anak?
Baca juga: Apakah di Alam Kubur Bisa Bertemu dengan Kerabat yang Meninggal? Buya Yahya Sebut Ada Syaratnya
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) nasab adalah keturunan, terutama keturunan yang berasal dari pihak ayah.
Akan tetapi nasab bukan hanya keturunan saja, kata nasab juga dapat digunakan untuk mendefinisikan hubungan darah secara horizontal contohnya seperti bibi, saudara sekandung, paman dan lainnya.
Dalam ajaran agama Islam, nasab merupakan suatu hal penting yang harus diketahui oleh setiap muslim.
Sebab nasab berkaitan dengan hak waris, perwalian serta hal-hal penting yang lainnya.
Selain itu, untuk menghelat sebuah pernikahan, seorang muslim harus melaksanakannya sesuai dengan syariat, sehingga harus memahami siapa wali sahnya dan lain sebagainya.
Baca juga: Bolehkah Wanita yang Hamil di Luar Nikah Dicampuri Pria yang Menikahinya? Begini kata Buya Yahya
Sedangkan pengujian Deoxyribo Nucleic Acid atau DNA banyak digunakan untuk mengetahui pertalian darah atau asal usul seseorang.
Tes DNA yang dimaksud bertujuan untuk mengetahui informasi dasar mengenai profil manusia.
Lalu apakah boleh tes DNA dipakai untuk menentukan nasab anak?

Dalam sebuah kajian, Buya Yahya menjawab pertanyaan tentang tes DNA untuk mencari nasab anak.
"Di dalam menentabkan nasab ada ilmunya di dalam Islam, DNA tidak masuk dalam hal ini.
Dan justru bahaya sekali kalau orang sudah masuk pembahasan-pembahasan seperti ini.
Urusan nasab jangan dihubungkan dengan urusan DNA.
DNA baru berguna nanti misalnya untuk masalah kejahatan yang selain bukan urusan nasab." jelas Buya Yahya.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|