Khazanah Islam
Hukum Shalat Tidak Pakai Peci untuk Para Laki-laki, Apakah Tetap Sah? Begini Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana hukumnya jika shalat tidak memakai peci untuk para laki-laki, apakah tetap sah?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Shalat identik dengan mengenakan peci atau tutup kepala untuk para laki-laki.
Bagaimana hukumnya jika shalat tidak memakai peci untuk para laki-laki, apakah tetap sah?
Baca juga: Bagaimana Pembagian Hasil yang Sesuai Syariat, Jika Bisnis Bareng Istri? Ini Penjelasan Buya Yahya
Peci atau dalam nama lainnya songkok hampir selalu dikaitkan dengan pakaian orang untuk ibadah shalat.
Dalam keseharian, peci juga terlihat dipakai pria dari kaum muslim saat pergi bersembahyang di masjid.
Akibat pemakaiannya terlihat di tempat ibadah, peci sering diartikan orang sebagai simbol dari agama tertentu.
Awalnya peci yang disebut songkok dalam bahasa Melayu, memang dibawa oleh pedagang Arab yang masuk ke Semenanjung Malaysia.
Namun jauh sebelum masa itu, bentuk penutup kepala seperti songkok sudah ada di bagian lain dari Asia.
Baca juga: Pendaki Temukan Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci di Jalur Pendakian Gunung Slamet, Jateng
Lalu benarkan saat shalat wajib menggunakan peci, bagaimana hukum menggunakan peci dalam Islam?

Ulama Buya Yahya pernah membahasnya di YouTube Al Bahjah TV tentang hukum peci untuk shalat.
"Shalat, cukup anda pakai kolor yang penting menutup pusar sampai lutut itu sudah sah (untuk laki-laki)." ujar Buya Yahya.
"Yang bahaya itu orang yang tidak shalat, biarpun anda shalat ke masjid pakai kolor emang aneh, tapi sah." tambah Buya Yahya.
Lalu kenapa ada yang memakai peci saat shalat? Ini masuk ke bab kesempurnaan ibadah shalat.
Yang menjadi penjelasan Buya Yahya selanjutnya.
Baca juga: Apakah Orang yang Sengaja Meninggalkan Shalat Masih Boleh Mengqodho? Begini Penjelasan Buya Yahya
"Adapun bab kesempurnaan hendaknya, menyempurnakan dandanan baju kita.
Sebisa mungkin ada sesuatu yang ada di pundak kita namanya Rida, kemudian di atas kepala kita kopyah.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|