Khazanah Islam
Bagaimana Pembagian Hasil yang Sesuai Syariat, Jika Bisnis Bareng Istri? Ini Penjelasan Buya Yahya
Jika suami membuka usaha bareng istri dengan berdagang, bagaimana cara pembagian hasilnya untuk membedakan nafkah dan untung untuk istri?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jika suami membuka usaha bareng istri dengan berdagang, bagaimana cara pembagian hasilnya untuk membedakan nafkah dan untung untuk istri?
Ulama Buya Yahya memberikan panduan penjelasan tentang bagaimana cara yang tepat di ajaran Islam tentang pembagian hasil berdagang dengan istri.
Baca juga: Hukum Suami Istri Mandi Bareng Sambil Berhubungan, Ustaz Khalid Basalamah Ingatkan: Jangan di Toilet
Seorang jemaah bertanya pada ulama Buya Yahya pada sebuah kajian tentang cara membagi hasil ketika dirinya berdagang dengan sang istri.
Yang mana dirinya membuka usaha bareng dengan sang istri yakni berdagang.
Akan tetapi dia bingung bagaimana cara membagi dan membedakan antara nafkah keluarga dan hak laba untuk istri.
"Kalau bekerja bersama, tolong harus ada kejelasan. Kalau jika kerja bersama maka hasilnya juga harus disepakati bersama." ujar Buya Yahya.
"Sehingga jika terjadi perceraian maka tidak ada gono-gini di situ.
Karena sudah ada perdamaian sebelumnya."ujar Buya Yahya.
Baca juga: Bolehkah Bulu Kemaluan dan Ketiak Dicukur? Buya Yahya Jelaskan Hukum Mencukur Rambut Area Sensitif
Kemudian Buya Yahya menjelaskan tentang bagaimana cara membagi antara suami istri yang berbisnis bersama.

"Jika perusahaan milik saya, istri saya membantu saya, maka duit-duit saja.
Kalau pekerjaan dia, suami membantu maka duit milik istri." jelas Buya Yahya.
Kenapa seperti itu? ternyata ini berhubungan dengan akad.
"Orang berakal itu, kalau bekerja dengan orang selagi tidak ada akad maka gratis." tegas Buya Yahya.
Baca juga: Benarkah Suami Istri yang Bercinta di Malam Jumat Hukumnya Sunnah Rasul? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat
"Jika toko suami, dan istri ikut bekerja disitu maka istri itu sifatnya membantu.
Kalau toko-toko istri, dan suami ikut membantu maka sifatnya membantu." sambung Buya Yahya.

Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|