Breaking News:

Khazanah Islam

Hukum Mendahului Gerakan Imam yang Pelan-pelan saat Berjemaah, Buya Yahya: Shalat Sah Tapi Haram

Jika makmum mendahului gerakan shalat imam saat melakukan berjemaah apakah hal itu akan membatalkan?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
YouTube Buya Yahya
Ulama Buya Yahya menjelaskan tentang hukum mendahului gerakan imam saat shalat berjemaah. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jika makmum mendahului gerakan shalat imam saat melakukan berjemaah apakah hal itu akan membatalkan?

Ulama Buya Yahya menjelaskan tentang hukum mendahului gerakan imam saat shalat berjemaah.

Baca juga: Khawatir Ganggu Kekhusyukan, Dimana Seharusnya Barisan Anak-anak saat Shalat? Ini Kata Buya Yahya

Saat shalat berjemaah makmum harus mengikuti gerakan imam setelah imam terlebih dahulu melakukannya.

Akan tetapi beberapa ada yang terkadang melakukannya lebih dulu daripada imam.

Seumpama i'tidal atau berdiri tegak setelah rukuk, padahal imam belum berdiri akan tetapu makmum merasa bacaanya sudak selesai sehingga dia berdiri terlebih dahulu.

Apakah hal seperti itu diperkenankan? Begini penjelasan pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah.

Baca juga: Jika Anak Dicoret dari KK, Apakah Hukum Waris Secara Islam Juga Terhapus? Buya Yahya Beri Jawaban

Mengutip dari tayangan di Youtube Buya Yahya, Tribunnewsmaker.com merangkum apa hukum mendahului imam.

Apakah shalat itu boleh dikerjakan dengan ngebut agar bisa tetap shalat dan tidak jadi dosa?
Apakah shalat itu boleh dikerjakan dengan ngebut agar bisa tetap shalat dan tidak jadi dosa? (Youtube Al-Bahjah TV)

"Mendahului imam adalah haram, satu rukun tidak sampai membatalkan tapi haram." tegas Buya Yahya.

Buya menyampaikan bahwa menjadi makmum jangan buru-buru, jika imam belum berdiri maka jangan mendahului.

"Jika ketemu imam yang lambat tak sabar, sehingga imamnya belum rukuk sudah rukuk, terus begitu artinya haram." jelas Buya Yahya.

Mendahului satu tidak sampai membatalkan akan tetapi haram dan dosa.

Akan tetapi Buya Yahya menambahkan jika kita tak sengaha mendahului gerakan imam, hal itu dimaafkan dengan catatan seperti ini.

Jika kita tidak mendengar suara imam dan ragu-ragu apakah sudah itidal atau belum lalu tiba-tiba kita sudah melakukannya tapi ternyata belum maka itu artinya tidak sengaja.

"Kirain sudah berdiri tak taunya saat anda sudah melongok ternyata imamnya masih sujud, maka disaat seperti itu anda wajib kembali lagi.

Kalau anda langsung tidak boleh, anda wajib kembali dan anda tidak dosa karena anda tidak mengira.

Halaman
12
Tags:
shalatImamhukumBuya Yahya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved