Khazanah Islam
Hukum Mendahului Gerakan Imam yang Pelan-pelan saat Berjemaah, Buya Yahya: Shalat Sah Tapi Haram
Jika makmum mendahului gerakan shalat imam saat melakukan berjemaah apakah hal itu akan membatalkan?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jika makmum mendahului gerakan shalat imam saat melakukan berjemaah apakah hal itu akan membatalkan?
Ulama Buya Yahya menjelaskan tentang hukum mendahului gerakan imam saat shalat berjemaah.
Baca juga: Khawatir Ganggu Kekhusyukan, Dimana Seharusnya Barisan Anak-anak saat Shalat? Ini Kata Buya Yahya
Saat shalat berjemaah makmum harus mengikuti gerakan imam setelah imam terlebih dahulu melakukannya.
Akan tetapi beberapa ada yang terkadang melakukannya lebih dulu daripada imam.
Seumpama i'tidal atau berdiri tegak setelah rukuk, padahal imam belum berdiri akan tetapu makmum merasa bacaanya sudak selesai sehingga dia berdiri terlebih dahulu.
Apakah hal seperti itu diperkenankan? Begini penjelasan pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah.
Baca juga: Jika Anak Dicoret dari KK, Apakah Hukum Waris Secara Islam Juga Terhapus? Buya Yahya Beri Jawaban
Mengutip dari tayangan di Youtube Buya Yahya, Tribunnewsmaker.com merangkum apa hukum mendahului imam.

"Mendahului imam adalah haram, satu rukun tidak sampai membatalkan tapi haram." tegas Buya Yahya.
Buya menyampaikan bahwa menjadi makmum jangan buru-buru, jika imam belum berdiri maka jangan mendahului.
"Jika ketemu imam yang lambat tak sabar, sehingga imamnya belum rukuk sudah rukuk, terus begitu artinya haram." jelas Buya Yahya.
Mendahului satu tidak sampai membatalkan akan tetapi haram dan dosa.
Akan tetapi Buya Yahya menambahkan jika kita tak sengaha mendahului gerakan imam, hal itu dimaafkan dengan catatan seperti ini.
Jika kita tidak mendengar suara imam dan ragu-ragu apakah sudah itidal atau belum lalu tiba-tiba kita sudah melakukannya tapi ternyata belum maka itu artinya tidak sengaja.
"Kirain sudah berdiri tak taunya saat anda sudah melongok ternyata imamnya masih sujud, maka disaat seperti itu anda wajib kembali lagi.
Kalau anda langsung tidak boleh, anda wajib kembali dan anda tidak dosa karena anda tidak mengira.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|