Khazanah Islam
Hukum Mendahului Gerakan Imam yang Pelan-pelan saat Berjemaah, Buya Yahya: Shalat Sah Tapi Haram
Jika makmum mendahului gerakan shalat imam saat melakukan berjemaah apakah hal itu akan membatalkan?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Karena mungkin imamnya tidak ada suaranya, anda menduga-duga saja." jelas Buya Yahya.
Baca juga: Benarkah Orang yang Memiliki Jidat Hitam Tanda Ahli Shalat? Ulama Buya Yahya Ingatkan Awas Riya
Pengecualian yang lainnya adalah mufaraqah
Ini adalah mempercepat shalat dan memisahkan diri dari jemaah artinya shalatnya dihitung sendiri, yakni mempercepat gerakan shalat dan segera menyelesaikannya karena merasa sakit.
"Baru boleh memutus kalau tidak kuat betul, shalat baru takbir yang pertama jika sakit perut maka dibatalkan.
Akan tetapi selagi masih bisa disempurnakan dengan diri sendiri maka boleh mempercepat shalat tapi harus niat mufaraqah." jelas Buya Yahya.
Dengan ini dapat disimpulkan bahwa, mendahului gerakan imam hukumnya haram tapi shalatnya sah.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|