Breaking News:

Khazanah Islam

Jika Anak Dicoret dari KK, Apakah Hukum Waris Secara Islam Juga Terhapus? Buya Yahya Beri Jawaban

Benarkah hukum waris secara syariat Islam akan terputus jika anak dicoret dari kartu keluarga? Ini Penjelasan Buya Yahya.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al-Bahjah TV
Benarkah hukum waris secara syariat Islam akan terputus jika anak dicoret dari kartu keluarga? 

Akan tetapi Buya menjelaskan bahwa ada yang penyebab saling tidak mewarisi, yakni ada dua hal.

Pertama beda agama dan kedua pembunuhan.

Ilustrasi seorang kakek diketahui pilih mewariskan harta benda seharga Rp 2 miliar kepada sang cucu ketimbang anak dan istri.
Ilustrasi seorang kakek diketahui pilih mewariskan harta benda seharga Rp 2 miliar kepada sang cucu ketimbang anak dan istri. (Freepik)

"Anak bunuh bapaknya, tidak akan mewarisi. Karena kalau diijinkan mewarisi nanti semuanya membunuh biar cepat dapat bagian.

Jadi biarpun dibatalkan tidak ada, tidak ada pembatalan nasab biarpun di akta." ujar Buya Yahya.

Bahkan menurut penjelasan Buya Yahya, tidak boleh membatalkan nasab, hukumnya haram.

"Membatalkan nasab yang benar, anaknya dihapus atau menisbatkan atau merubah nasab adopsi semuanya dosa tidak boleh." tegas Buya Yahya.

"Jadi ini sudah ada nasab, bapaknya lalu kita pindahkan ke orang lain, kita ambil anak di aku nasabnya, itu tidak boleh." ujar Buya Yahya.

Sebab hal ini ada kaitannya dengan hukum kedepannya, mulai dari pernikahan hingga hukum waris.

(Tribunnewsmaker.com/MNL)

 

 

 

Tags:
warisanKartu KeluargaBuya Yahya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved