Breaking News:

Khazanah Islam

Jika Anak Dicoret dari KK, Apakah Hukum Waris Secara Islam Juga Terhapus? Buya Yahya Beri Jawaban

Benarkah hukum waris secara syariat Islam akan terputus jika anak dicoret dari kartu keluarga? Ini Penjelasan Buya Yahya.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al-Bahjah TV
Benarkah hukum waris secara syariat Islam akan terputus jika anak dicoret dari kartu keluarga? 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jika seorang anak, dicoret dari kartu keluarga (KK) oleh orang tuanya karena sebab tertentu, apakah dia tetap sebagai ahli waris dalam syariat islam?

Benarkah hukum waris secara syariat Islam akan terputus jika anak dicoret dari kartu keluarga?

Baca juga: Sering Dijumpai saat Ziarah, Bolehkah Curhat di Depan Kuburan Menurut Islam? Ini Kata Buya Yahya

Terjadi fenomena seorang anak yang dicoret dari kartu keluarga atau KK oleh orang tuanya karena masalah berat.

Yang membuat anak tersebut menjadi kehilangan sebagai ahli waris orang tuanya karena dianggap sudah bukan anggota keluarga.

Sedangkan dalam ajaran Islam, ada lima orang yang berhak menerima setengah bagian harta warisan.

Ahli waris adalah mereka yang memiliki hubungan darah atau terikat perkawinan

Mereka adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, dan saudara perempuan satu ayah.

Baca juga: Bisakah Tes DNA Dipakai untuk Menentukan Nasab Anak? Buya Yahya Langsung Beri Peringatan Tegas!

Lalu bagaimana jika anak dicoret dari KK dan sudah tidak dianggap bagian dari keluarga, apakah dia tetap ahli waris?

Ilustrasi harta warisan
Ilustrasi harta warisan (Freepik)

Dalam sebuah kajian Ulama Buya Yahya menjawab pertanyaan tentang ini saat ada jemaah yang menanyakan.

"Jika ada seorang ibu yang tidak mau lagi mengakuia anaknya, karena anaknya tersebut telah melakukan kesalahan besar.

Bahkan ibu tersebut menghilangkan nama anak dari KK, dan menghilangkannya dari surat hak waris di notaris.

Apakah hal tersebut telah membatalkan hukum waris secara Islam?" tanya jemaah.

Ulama pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah menjawab dengan bijaksana.

Buya Yahya mengatakan bahwa tidak ada yang bisa membatalkan waris dari sebuah pertalian keluarga.

Baca juga: Sering Dijumpai saat Ziarah, Bolehkah Curhat di Depan Kuburan Menurut Islam? Ini Kata Buya Yahya

"Anak badung, kurang ajar, bapak yang tidak bertanggung jawab tetap saling mewarisi." jelas Buya Yahya.

Akan tetapi Buya menjelaskan bahwa ada yang penyebab saling tidak mewarisi, yakni ada dua hal.

Pertama beda agama dan kedua pembunuhan.

Ilustrasi seorang kakek diketahui pilih mewariskan harta benda seharga Rp 2 miliar kepada sang cucu ketimbang anak dan istri.
Ilustrasi seorang kakek diketahui pilih mewariskan harta benda seharga Rp 2 miliar kepada sang cucu ketimbang anak dan istri. (Freepik)

"Anak bunuh bapaknya, tidak akan mewarisi. Karena kalau diijinkan mewarisi nanti semuanya membunuh biar cepat dapat bagian.

Jadi biarpun dibatalkan tidak ada, tidak ada pembatalan nasab biarpun di akta." ujar Buya Yahya.

Bahkan menurut penjelasan Buya Yahya, tidak boleh membatalkan nasab, hukumnya haram.

"Membatalkan nasab yang benar, anaknya dihapus atau menisbatkan atau merubah nasab adopsi semuanya dosa tidak boleh." tegas Buya Yahya.

"Jadi ini sudah ada nasab, bapaknya lalu kita pindahkan ke orang lain, kita ambil anak di aku nasabnya, itu tidak boleh." ujar Buya Yahya.

Sebab hal ini ada kaitannya dengan hukum kedepannya, mulai dari pernikahan hingga hukum waris.

(Tribunnewsmaker.com/MNL)

 

 

 

Tags:
warisanKartu KeluargaBuya Yahya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved