Breaking News:

Khazanah Islam

Bulu Kucing Banyak Menempel di Sajadah, Apakah Najis saat Dipakai Shalat? Buya Yahya Beri Penjelasan

Apakah bulu kucing itu termasuk  najis karena terkena air liur lalu menempel di benda-benda sekitar?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Kolase Istimewa
Apakah bulu kucing itu termasuk najis karena terkena air liur lalu menempel di benda-benda sekitar? 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Orang-orang yang memelihara kucing sering kali direpotkan dengan hadirnya bulu kucing bertebaran di mana-mana termasuk alat shalat.

Sedangkan kucing punya kebiasaan menjilati dan menyisisiri bulu-bulunya setiap saat.

Apakah bulu kucing itu termasuk  najis karena terkena air liur lalu menempel di benda-benda sekitar?

Baca juga: Kurban Pakai Kambing yang Dibesarkan Sendiri, Buya Yahya Ceritakan Ibadah Mulia Seorang Tukang Becak

Ada tiga jenis najis menurut Islam yaitu najis Mughalladzah yaitu najis berat, najis mutawassithoh yaitu najis sedang dan najis mukhoffafah yaitu najis ringan.

 Tiga jenis najis itu menurut Hukum Islam berdasarkan sumber asal najis.

Yang juga bisa dibagi jadi tujuh yaitu

1. Muntahan atau sesuatu yang keluar dari perut lewat mulut.

2. Bangkai hewan

3. Darah dalam berbagai bentuknya.

4. Segala sesuatu yang keluar dari lobang belakang dan depan.

5. Anjing

6. Babi

7. Minuman keras yang cair

Baca juga: Solusi Mengatasi Was-was Pakaian Terkena Najis saat Buang Air Kecil, Maka Disunahkah Percikkan Air

Lalu bagaimana dengan bulu kucing yang menempel dimana mana? Dalam ini Buya Yahya menjelaskan dari pertanyaan jemaah pada sebuah kajian.

Jemaah tersebut was-was ketika ada bulu kucing peliharannya menempel di sajadah yang biasa dipakai untuk shalat.

Kemudian dia menanyakan perihal keabsahan shalatnya jika menggunakan sajadah tersebut.

Kucing yang menyebabkan bulu menempel di mana-mana.
Kucing yang menyebabkan bulu menempel di mana-mana. (Google)

"Binatang ada dua, binatang yang halal dimakan dan binatang yang haram di makan dalam mazhab syafii.

Binatang yang halal dimakan boleh anda cukup dan jadikan baju namanya wool.

Maka kalau binatangnya mati, bulanya tidak akan jadi bangkai dan tetap suci.

Jika binatang yang tidak halal di makan, maka ulama sama mengatakan hal berbeda." ungkap Buya Yahya.

Baca juga: Kurban Pakai Kambing yang Dibesarkan Sendiri, Buya Yahya Ceritakan Ibadah Mulia Seorang Tukang Becak

"Kebanyakan mengatakan yang tidak halal dimakan maka bulu-bulunya adalah termasuk yang tidak diperkenankan atau menjadi najis kalau memang banyak.

Kalau sedikit dimaafkan, seperti bulu-bulu kucing itu, kecuali anda niat mengerok lalu dikantongin itu beda." jelas Buya Yahya.

Kucing, hewan kesayangan Rasulullah SAW
Kucing, hewan kesayangan Rasulullah SAW (Imgur)

"Tapi sebagian lain mengatakan bahwasannya bulu tidak bisa dikatakan bangkai, maka tidak najis." jelas Buya Yahya.

Kemudian Buya Yahya menyimpulkan dengan penjelasan singkat.

Kalau urusan bulu kucing, bahkan Nabi SAW mengatakan itu adalah suci tidak seperti bulu yang lainnya.

Maka untuk yang memelihara kucing tidak perlu terlalu terkena was-was.

Apalagi kasusnya bulu kucing rontoknya sedikit, maka dari itu tidak terlalu memusingkan jika ada bulu kucing yang menempel di baju.

"Baju anda tetap suci dan anda sah melakukan shalat dengan bulu-bulu kucing yang menempel di badan anda." pungkas Buya Yahya.

(Tribunnewsmaker.com/MNL)

 

Tags:
bulukucingsajadahshalatBuya Yahya
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved