Khazanah Islam
Anak Hasil Zina, Bisakah Dinikahkan Oleh Ayah Tiri atau Ayah Biologisnya? Buya Yahya Jelaskan Detail
Apakah anak hasil perbuatan zina dapat dinikahkah oleh pria yang menikahi ibunya atau ayah tiri?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Apakah anak hasil perbuatan zina dapat dinikahkah oleh pria yang menikahi ibunya atau ayah tiri?
Bisahkah pria yang menikahi wanita yang hamil di luar nikah, kelak menikahkan anak tirinya?
Baca juga: Hukum Suami Tidak Berhasrat dengan Istri, Pilih Memuaskan Sendiri, Apakah Dosa? Ini Kata Buya Yahya
"Jika anak zina, betul tidak punya ayah dia.
Maka yang menikahi ibunya, ya bukan ayahnya, karena bukan ayahnya tidak tidak bisa menikahkan sebagai wali." jelas Buya Yahya.
"Mungkin menikahkah dalam bentuk lain, namanya tahkim." ujar Buya Yahya.
Anak hasil dari perbuatan zina secara pandangan Islam tidak memiliki ayah.
Akan tetapi harus ditutup aib tersebut dan tidak diberi tahu kepada siapapun.
Buya Yahya lantas meminta pada ustaz agar mempelajari detail tentang hal ini.
Agar pernikahan itu sah, tanpa perlu membongkar aibnya.
Baca juga: Hukum Suami Tidak Berhasrat dengan Istri, Pilih Memuaskan Sendiri, Apakah Dosa? Ini Kata Buya Yahya
Orang awam yang memahami hanyalah tidak boleh.

Buya Yahya menegaskan, orang satu kampung tidak boleh tahu kalau anak tersebut adalah hasil perzinaan.
Lalu bagaimana agar pria yang sebagai ayahnya itu tetap bisa menikahkan anak hasil dari perzinaan itu?
"Sebagai ayahnya dia bisa berperan sebagai seorang yang menikahkannya.
Apakah dia nanti menjadi wakilnya daripada hakim.
Hakim mengizinkan kau nikahkan, walinya hakim, berarti walinya hakim diwakilkan kepada sang ayah." jelas Buya Yahya.
"Atau jika biar hakim juga tidak tahu maka, seorang yang bukan ayahnya tapi suami daripada ibu sang anak itu.
Maka ayah yang menikahi ibunya, bisa saja menikahkan anak tersebut.
Bukan sebagai wali, tapi mungkin dengan kata tahkim." tambah Buya Yahya.
Lalu bagaimana dengan ayah yang dulu menzinai ibunya?
"Ada seorang yang hami di luar nikah, kemudian, akhirnya yang menghamili yang menikahinya.
Itupun tidak boleh tahu manusia sejagad, termasuk anaknya tidak perlu tahu.

Lalu bagaimana nanti kan nasabnya sambung?
Bisa diatur bilang anaknya kan tidak tahu, bisa saja menikahi ibunya dalam keadaan mungkin sudah hamil.
Bisa diatur para asatidz, tentu punya ilmu dalam hal ini.
Justru dihimbau kepada para pembimbing umat, harus punya ilmu ini.
Karena itu tidak bisa sama cara menyelesaikannya.
Dari orang ke orang berbeda caranya." jelas Buya Yahya.
Yang tidak boleh adalah, siapapun anda jangan membongkar aibnya orang, Allah akan bongkar aib anda.
Bahkan jika ada tahkim, tidak semua karena anak zina, jadi sebaiknya jangan berburuk sangka atas pernikahan orang lain.
Pada intinya, semua bertugas mengangkat anak yang terpuruk itu dalam posisi mulia tanpa perlu tahu masa lalu ibunya.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|