Khazanah Islam
Apakah Makruh Jika Laki-laki Shalat Pakai Kaos Oblong? Buya Yahya Tegaskan Syarat Sahnya Shalat
Apakah ketika shalat para pria wajib mengenakan baju berkancing dan tidak sebaiknya pakai kaos oblong?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
"Shalat, cukup anda pakai kolor yang penting menutup pusar sampai lutut itu sudah sah (untuk laki-laki)." ujar Buya Yahya.
"Yang bahaya itu orang yang tidak shalat, biarpun anda shalat ke masjid pakai kolor emang aneh, tapi sah." tambah Buya Yahya.
Lalu kenapa ada yang memakai peci saat shalat? Ini masuk ke bab kesempurnaan ibadah shalat.
Yang menjadi penjelasan Buya Yahya selanjutnya.
Baca juga: Apakah Orang yang Sengaja Meninggalkan Shalat Masih Boleh Mengqodho? Begini Penjelasan Buya Yahya
"Adapun bab kesempurnaan hendaknya, menyempurnakan dandanan baju kita.
Sebisa mungkin ada sesuatu yang ada di pundak kita namanya Rida, kemudian di atas kepala kita kopyah.
Itu imbauan dan anjuran." jelas Buya Yahya.
Kemudian jika ada anjutan shalat kok tidak pakai kopyah, shalatnya tetap sah, cuma dia tidak mendapatkan pahala menutup kepala.
Buya Yahya menghimbau agar kita jangan sampai menjadikan orang takut ibadah karena takut keliru.
"Waktu laki-laki ihram, kepalanya gundulan, ini menunjukkan bahwasannya hal-hal menutup kepala bukan sebuah kewajiban.
Memang di dalam umrah babnya beda.
Akan tetapi paling tidak kita ini jangan gampang menjadikan orang itu berbeda." terang Buya Yahya.

Tak cuma sampai itu saja, Buya juga mencontohkan tentang larangan-larangan tidak berdasar di masyarakat.
"Kalau belum berhaji jangan pakai kopyah putih, ini kan lucu kalau pakai kopyah pink.
Ada sebagian ustaz suka bikin aneh-aneh." jelas Buya Yahya.
"Nabi hampir tidak pernah melakukan shalat dalam keadaan kepalanya terbuka, hampir tidak pernah. Kecuali waktu ihram.
Dan ada sahabat nabi tidak mengenakan penutup kepala dan nabi tidak memarahi." Pungkas Buya Yahya.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|