Khazanah Islam
Benarkah Dilarang Potong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban di Idul Adha? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya
Apa hukum memotong kuku dan rambut untuk yang akan berkurban sebelum hari raya Idul Adha?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ada anjuran bahwa, untuk orang yang akan berkurban di Idul Adha maka dilarang memotong kuku dan rambut menjelang hari raya.
Apa hukum memotong kuku dan rambut untuk yang akan berkurban sebelum hari raya Idul Adha?
Baca juga: Benarkah Setan Bisa Mengencingi Telinga Manusia Pada Waktu Dini Hari? Begini Penjelasan Buya Yahya
Bagi umat muslim yang akan berkurban di hari raya Idul Adha tahun ini, dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut sebelum penyembelihan.
Tidak memotong kuku dan rambut ini dilakukan 10 hari sebelum Idul Adha.
Kendati demikian, apabila seseorang terpaksa harus memotong kuku atau rambut karena alasan mendesak, hal itu tidak menjadi persoalan.
Lalu bagaimana pendapat ulama tentang hal ini?
Buya Yahya dalam video kajiannya di Al Bahjah TV, membahas terkait potong kuku dan rambut menjelasng kurban.
Baca juga: Ingin Kurban Tapi Belum Aqiqah, Apakah Boleh? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Mana yang Didahulukan
"Bagi orang yang berhaji memang jelas selagi dia belum tahalul maka dia tidak diperkankan.
Tapi bagi orang yang sedang tidak haji, kemudian dia ingin kurban bagaimana hukum memotong kuku dan rambutnya?" ujar Buya Yahya.

Dalam hal ini Buya Yahya menjelaskan bahwa ulama berbeda pendapat.
Karena Indonesia mayoritas bermazhab Imam Syafi'i, ia menyarankan orang yang berkurban agar tidak memotong kuku dan rambut sebelum hari raya Idul Adha.
"Hukumnya menahan diri agar tidak memotong kuku dan memotong rambut bagi yang berkurban waktu masuk hari Dzulhijjah hukumnya adalah sunah, bukan wajib, hukan haram." jelas Buya Yahya.
Berbeda dengan orang yang memotong rambut waktu haji.
Baca juga: Hukum Memberi Salam dan Membunyikan Klakson Ketika Lewat di Tempat Angker, Buya Yahya: Ngapain?
"Kalau ada yang mengatakan bahwa memotong rambut dan memotong kuku adalah haram menjelang kurban juga tidak dosa.
Akan tetapu mazhav Syafii tidak haram, disunahkan." jelas Buya.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|