Khazanah Islam
HP Terkena Ompol Kencing Anak Wajib Disucikan, Buya Yahya Jelaskan Cara Aman Tanpa Dicelup ke Air
Bagaimana cara menyucikan HP yang terkena kencing anak? Begini panduan dari Buya Yahya.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Telepon genggam atau HP yang mungkin saja terkena air kencing anak bayi menjadi najis.
Jika ingin membawanya saat shalat maka wajib untuk menyucikan dengan benar.
Baca juga: Gusi Tiba-tiba Berdarah saat Shalat, Apakah Batal? Buya Yahya Beri Penjelasan yang Harus Dilakukan
Akan tetapi, telepon genggam tidak sembarangan bisa dicelupkan ke air atau disiram air yang banyak.
Lalu bagaimana cara menyucikan HP yang terkena kencing anak?
Dalam tayangan yang diunggah YouTube Buya Yahya, ulama pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah menjelaskan cara menyucikan yang benar.
Buya mengatakan bahwa HP yang terkena kencing anak adalah najis.
Baca juga: Apakah Sah Jika Berdoa Tapi Tidak Tahu Artinya? Buya Yahya Jelaskan Pedoman Berdoa Setelah Shalat
"Untuk menyucikan hanya ada air, selagi bisa disucikan dengan air maka sucikan dengan air." jelas Buya Yahya.
"Kalau ternyata tidak bisa disucikan dengan air, maka anda harus waspada tidak boleh dibawa saat shalat." tambah Buya Yahya.
"Tapi kalau HP anda kering, tanda anda juga kering menyentuhnya tidak ada masalah." jelas Buya.

Lalu bagaimana cara menyucikan HP jika HP tidak bisa diguyur dengan air?
"Anda lap dengan tisu basah biar bersih, kalau tisu kering mungkin tidak bisa membersihkan najis.
Tapi tisu basahnya ini najis, tangan andapun najis, anda bersihkan.
Setelah kering ini najisnya najis hukmiyah, kemudian anda matikan HPnya.
Lalu alirkan air sebentar saja, singkat dengan diratakan.
Sudah begitu saja selesai, anda lap dengan cepat." jelas Buya Yahya.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|