Khazanah Islam
Kurban Tapi Tidak Baca Niat, Apakah Sah? Buya Yahya Jelaskan Niat Kurban yang Sebenarnya Tidak Ribet
Hukum membaca niat kurban, apakah jika tidak membaca niat maka kurbannya menjadi tidak sah?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bagaimana bacaan niat untuk berkurban hewan saat Idul Adha?
Apakah jika tidak membaca niat maka kurbannya menjadi tidak sah?
Baca juga: Benarkah Dilarang Potong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban di Idul Adha? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya
Ummat muslim disunahkan menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha.
Adapun satu orang bisa menyembelih satu kambing, atau 7 orang untuk satu ekor sapi.
Apakah sebelum menyerahkan hewa kurban ke panitia kita harus membaca niat?
Dalam hal ini ulama Buya Yahya membahasnya dalam sebuah kajian yang disiarkan di YouTube Al Bahjah TV.
Baca juga: Ingin Kurban Tapi Belum Aqiqah, Apakah Boleh? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Mana yang Didahulukan
Ulama pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah mengatakan bahwa niat kurban tidaklah seribet yang kita pikirkan.
Apalagi kika hewan kurban diberikan untuk orang lain, atau diniatkan untuk orang lain.
Bahkan jika untuk memberikan kurban untuk anak-anaknya, orang tua yang akan mengucapkan niat.

"Seperti halnya ibadah yang lain, maka bagi orang yang bisa berniat dengan sendirinya.
Maka hendaknya di dalam berniat dia dengan dirinya sendiri.
Bukan orang lain yang meniatkannya." jelas Buya Yahya.
"Kalau anak-anak kecil yang belum bisa maka orang tuanya yang meniatkannya.' jelas Buya Yahya.
Ternyata niat kurban sangat sederhana dan tidak ribet seperti yang kita bayangkan.
kita cukup menyerakan pada panitia atau penyembelih dan mengatakan bahwa akan kurban hewan yang dimaksud.
Baca juga: Bolehkah Daging Kurban Ditunda-tunda Pembagiannya? Ulama Buya Yahya Jelaskan Sesuai Syariat Islam
Maka dengan begitu sudah jatuh kewajiban niat berkurbannya.

"Tidak usah, nanti gara-gara niat seperti nawaitu bla bla bla nanti tambah enggak karu-karuan.
Sudahlah ini kurban tahun ini kurban kambingnya ini. Itu sudah melintaskan hatinya untuk kurban selesai." jelas Buya Yahya.
Adapun untuk menggugurkan sunah kiyafah dari kurban adalah satu kambing untuk seorang.
Maka untuk seluruh keluarga gugur tuntutan sunah.
Akan tetapi tetapi tetap niat untuk diri sendiri.
Adapun yang dicontohkan oleh nabi Muhammad SAW, adalah menyembelih kambing adalah ini kurbanku sendir, kemudian diniatkan untuk keluarganya.
Tapi bukan berarti niatnya satu kambing untuk semuanya.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|