Khazanah Islam
Bolehkah Suami Marah Tahu Istrinya Tidak Perawan? Buya Yahya Ingatkan Ada Dosa yang Urusannya Allah
Apa yang seharunya dilakukan oleh wanita yang sudah tidak perawan ketika suaminya kecewa saat tidak jujur?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bagaimana jika suami mengetahui wanita yang dinikahinya ternyata sudah tidak perawan lalu marah.
Lalu apa yang seharunya dilakukan oleh wanita yang sudah tidak perawan ketika suaminya kecewa?
Baca juga: Hukum Mengeluarkan Air Mani Diluar untuk Menunda Kehamilan, Ulama Buya Yahya Sebut Dilihat Tujuannya
Seorang jemaah bertanya pada ulama Buya Yahya dalam sebuah kajian, menanyakan bahwa apa yang harus dilakukan saat suami mengetahui istrinya sudah tidak perawan.
Melansir dari YouTube Al Bahjah TV, ualaman pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah memberikan penjelasan.
"Seandainya ada wanita yang sudah tidak perawan dan tidak menceritakan pada calon suami.
Lalu saat berhubungan, suami mengetahui dan tidak terima, bagaimana?" tanya seorang jemaah.
Baca juga: Anak Hasil Zina, Bisakah Dinikahkan Oleh Ayah Tiri atau Ayah Biologisnya? Buya Yahya Jelaskan Detail
Mendengar pertanyaan seperti ini Buya Yahya menegaskan bahwa ada dosa pribadi yang urusannya hanya dengan Allah SWT.
Yang mana untuk orang-orang yang tidak ada urusan, diharapkan jika mengetahui wajin menutup aib.

"Dosa antara kita dengan Allah seperti zina, mabuk dan judi itu dosa antara kita dengan Allah SWT.
Kata baginda nabi, umatku akan aman-aman, kalau dosa akan mudah diampuni oleh Allah SWT.
Kecuali mereka yang terang-terangan dalam maksiat, atau terang-terangan zina.
Jika masa muda dulu adalah penjudi pemabuk sudah tidak usah diceritakan." jelas Buya Yahya.
"Untuk siapun yang pernah berzina segera bertobat dan berjanji tidak akan menceritakan pada siapapun.
Baca juga: Hukum Suami Tidak Berhasrat dengan Istri, Pilih Memuaskan Sendiri, Apakah Dosa? Ini Kata Buya Yahya
Jangan bercerita pada bangsa manusia, karena manusia tidak bisa memberikan pengampunan." tegas Buya Yahya.
"Tutup itu dari siapapun termasuk calon suami atau calon istri, urusanmu dengan Allah.
Kalau semua orang biasa mengungkap dosa masing-masing maka habislah." jelas Buya Yahya.

'Anda punya tugas jika ternyata melihat orang kepleset dalam zina hamil di luar nikah, maka anda punya kewajiban untuk menutup aibnya dengan bermacam-macam cara." jelas Buya Yahya.
Kalau anda bisa menutup aibnya seorang muslimah maka Allah akan menutup aib mu dan anak keturunanmu.
"Habis semuanya digunjing, maka neraka semuanya itu" tegas Buya Yahya.
Maka setiap muslim wajib untuk menutup aib orang lain jika terlanjut mengetahuinya.
Kemudian, jangan ingin mengetahui aib orang lain, termasuk aib istri dan suamimu.
Termasuk menanyakan masa lalu pasangan sah sekarang, hal itu tidak boleh dilakukan oleh pasurtri.
"Tidak ada gunanya dia sudah menjadi istrimu, dia sudah bertobat dan menyesal." jelas Buya Yahya.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|