Breaking News:

Khazanah Islam

Hukum Kurban untuk Orang yang Meninggal, Pernah Dilakukan Rasulullah, Buya Yahya Jelaskan Caranya

Apakah orang yang sudah meninggal bisa diberikan pahala kurban oleh orang yang masih hidup dengan membelikan hewan kurban?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al-Bahjah TV
Apakah orang yang sudah meninggal bisa diberikan pahala kurban oleh orang yang masih hidup dengan membelikan hewan kurban? 

Ternyata pahala berkurban beda dengan pahala bersedekah.

Jadi jika hari biasa kita bersedekah satu ekor kambing pahalanya besar.

Maka hitungannya berbeda dengan ketika Idul Adha kita berkurban karena pahalanya berkali-kali lipat besarnya.

"Paling tidak satu keluarga itu jangan tidak menyembelih, jadikan hari itu hari bersenang-senang.

Hari raya yang sesungguhnya, hari makan dan minum." ujar Buya Yahya.

Meski begitu Buya Yahya juga mengatakan bahwa kurban untuk orang yang sudah meninggal juga pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW.

Rasullullah SAW pernah menyembelih untuk umatnya.

"Ya Allah terimalah ini kurban dari Muhammad dan keluarganya dan umatnya semuanya."

"Jadi kita pernah (diberikan) kurban oleh Nabi Muhammad SAW.

Lha umatnya itu yang sudah meninggal, ada yang masih hidup ada yang belum lahir.

Maka dari pemahaman inilah para ulama mengatakan nabi saja berkurban untuk umatnya dan umatnya ada yang sudah meninggal, masih hidup dan belum lahir.

Maka boleh-boleh saja. Wallahu a'lam bishawab" ujar Buya Yahya.

 

Mengenai bolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal Buya Yahya menjelaskan pendapat para ulama dari 3 mazhab.

1. Mazhab Imam Abuhanifah

2. Mazhab Imam Malik

3. Mazhab Imam Ahmad

Mereka mengatakan boleh dan sah biarpun tidak berwasiat.

Dan itu termasuk-masuk bagian untuk bersedekah untuk orangtuanya." ujar Buya Yahya.

(Tribunnewsmaker.com/MNL)

 

 

Tags:
kurbanBuya Yahyaorang meninggalRasulullah
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved