Khazanah Islam
Hukum Kurban untuk Orang yang Meninggal, Pernah Dilakukan Rasulullah, Buya Yahya Jelaskan Caranya
Apakah orang yang sudah meninggal bisa diberikan pahala kurban oleh orang yang masih hidup dengan membelikan hewan kurban?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Ternyata pahala berkurban beda dengan pahala bersedekah.
Jadi jika hari biasa kita bersedekah satu ekor kambing pahalanya besar.
Maka hitungannya berbeda dengan ketika Idul Adha kita berkurban karena pahalanya berkali-kali lipat besarnya.
"Paling tidak satu keluarga itu jangan tidak menyembelih, jadikan hari itu hari bersenang-senang.
Hari raya yang sesungguhnya, hari makan dan minum." ujar Buya Yahya.
Meski begitu Buya Yahya juga mengatakan bahwa kurban untuk orang yang sudah meninggal juga pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW.
Rasullullah SAW pernah menyembelih untuk umatnya.
"Ya Allah terimalah ini kurban dari Muhammad dan keluarganya dan umatnya semuanya."
"Jadi kita pernah (diberikan) kurban oleh Nabi Muhammad SAW.
Lha umatnya itu yang sudah meninggal, ada yang masih hidup ada yang belum lahir.
Maka dari pemahaman inilah para ulama mengatakan nabi saja berkurban untuk umatnya dan umatnya ada yang sudah meninggal, masih hidup dan belum lahir.
Maka boleh-boleh saja. Wallahu a'lam bishawab" ujar Buya Yahya.
Mengenai bolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal Buya Yahya menjelaskan pendapat para ulama dari 3 mazhab.
1. Mazhab Imam Abuhanifah
2. Mazhab Imam Malik
3. Mazhab Imam Ahmad
Mereka mengatakan boleh dan sah biarpun tidak berwasiat.
Dan itu termasuk-masuk bagian untuk bersedekah untuk orangtuanya." ujar Buya Yahya.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|