Khazanah Islam
Hukum Kurban untuk Orang yang Meninggal, Pernah Dilakukan Rasulullah, Buya Yahya Jelaskan Caranya
Apakah orang yang sudah meninggal bisa diberikan pahala kurban oleh orang yang masih hidup dengan membelikan hewan kurban?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sering menjadi pertanyaan umat Islam menjelang ibadah kurban, bolehkan memberikan hewan kurban untuk orang tua atau kerabat yang sudah meninggal?
Apakah orang yang sudah meninggal bisa diberikan pahala kurban oleh orang yang masih hidup dengan membelikan hewan kurban?
Baca juga: Panduan Jika Ingin Ikut Arisan Kurban, Buya Yahya Jelaskan Bagaimana Agar Menggugurkan Sunah Kifayah
Ibadah kurban dilakukan setiap tahun oleh umat muslim ketika mereka bertemu dengan bulan haji.
Hukumnya sunah untuk orang yang memiliki rezeki membeli kambing atau sapi.
Tidak hanya sekali seumur hidup melainkan setahun sekali untuk orang yang bisa berkurban.
Lalu kemudian timbul pertanyaan, apakah boleh kurban untuk orang yang sudah meninggal?
Baca juga: Ingin Kurban Tapi Belum Aqiqah, Apakah Boleh? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Mana yang Didahulukan
Bisa saja orang yang sudah meninggal itu sangat dicintai oleh keluarganya.
Sehingga meskipun sudah tiada, keluarga yang memiliki rezeki berlebih tetap ingin memberikan hewan kurban.
Yang jadi pertanyaan apakah kurban atas nama orang yang sudah meninggal ini sah?
Pada dasarnya, kurban setiap tahun ditujukan untuk orang-orang yang masih hidup.

Dimana mereka memiliki kelapangan rezeki dan membagikan hewan kurban untuk bisa dipakai bersenang-senang umat muslim saat Idul Adha.
Dalam sebuah kajian Buya Yahya yang disiarkan di YouTube Al Bahjah TV.
Ulama pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah mengatakan bahwa sebaiknya diutamakan untuk orang yang masih hidup.
"Sudah jangan mikir yang meninggal sekarang.
Yang hidup dulu adalah sunnah setiap tahun bukan seumur hidup sekali." ucap Buya Yahya mengawali penjelasannya.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|