Khazanah Islam
Apakah Sah Hewan Kurban Tanduknya Patah atau Tak Ada? Begini Penjelasan Ustaz Zahrudin M Nafis
Bolehkah kurban dengan hewan yang tanduknya patah atau tidak punya sejak lahir?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNEWSMAKER.COM - Bolehkah kurban dengan hewan yang tanduknya patah atau tidak punya sejak lahir?
Tanduk hewan sebagai ukuran usia cukup untuk dijadikan kurban, lalu bagaimana dengan hewan yang tanduknya patah atau bahkan tidak memiliki tanduk sejak lahir?
Baca juga: Bolehkah Kurban Dengan Hewan yang Terpotong Telinga dan Ekornya? Ulama Buya Yahya Beri Panduan
Dalam memilih hewan yang akan kurbankan, umat muslim wajib memperhatikan kondisi hewan.
Hewan yang akan diberikan untuk kurban harus memenuhi beberapa kriteria.
Sapi harus berusia minimal dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
Kambing minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.
Domba minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.
Usia hewan ini penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut telah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan.
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat.
Baca juga: Tidak Dilarang, Kambing Betina Boleh Dipilih Sebagai Hewan Kurban, Buya Yahya Berikan Panduan
Beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain, buta sebelah atau keduanya, sakit dan penyakitnya tampak jelas.
Selain itu hewan tidak boleh pincang atau tidak dapat berjalan normal.
Juga hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup juga tidak boleh diberikan untuk kurban.

Bagaimana hukumnya berkurban dengan hewan yang tanduknya patah atau hewan tidak ada tanduknya?
Ahmad Zahrudin M. Nafis dalam video yang ditayangkan di channel Youtubenya menjelaskan perihal masalah ini.
"Untuk menjawab pertanyaan ini, saya akan mengutip keterangan pada kitab Hasiyah Al Bajuri.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|