Breaking News:

Khazanah Islam

Apakah Sah Hewan Kurban Tanduknya Patah atau Tak Ada? Begini Penjelasan Ustaz Zahrudin M Nafis

Bolehkah kurban dengan hewan yang tanduknya patah atau tidak punya sejak lahir?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Ahmad Zahrudin M. Nafis
Bolehkah kurban dengan hewan yang tanduknya patah atau tidak punya sejak lahir? 

Pada Juz yang kedua halaman 588.

Dan memadahi atau mencukupi kurban dengan hewan yang tanduknya patah.

Jikalau tidak mempengaruhi dagingnya.

Jadi berkurban dengan hewan kurban yang tanduknya patah tidak masalah tetap sah." jelas Ahmad Zahrudin M. Nafis.

"Selama dagingnya tidak berpengaruh dengan tanduk yang patah tersebut.

Seandainya hewan ini jadi kurus karena tanduknya patah, maka tidak bisa dijadikan kurban.

Tetapi jikalau tanduknya patah, tapi hewan ini tetap gemuk, tiada ada efek ke daging.

Maka tidak masalah." jelas Ahmad Zahrudin M. Nafis.

Baca juga: Bolehkah Menggunakan Masjid untuk Proses Penyembelihan Kurban? Buya Yahya Jelaskan Batas Hukumnya

Kemudiani Ahmad Zahrudin M. Nafis melanjutkan apa yang tertulis dalam buku yang dia nukil.

"Dan mencukupi pula atau memadahi binatang yang dari lahir memang tidak punya tanduk.

Binatang yang tidak ada tanduknya ini dalam istilah fiqih disebut jalha, tidak masalah." jelas Ahmad Zahrudin M. Nafis.

Jadi kesimpulannya menyembelih hewan yang tidak ada tanduknya itu diperbolehkan dan sah.

Atau menyembelih hewan yang tanduknya patah pun juga sah.

Dengan catatan patahnya tanduk hewan itu tidak mempengaruhi daging hewan tersebut.

(Tribunnewsmaker.com/MNL)

 

Tags:
Ahmad Zahrudin M Nafishewan kurban
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved