Breaking News:

Khazanah Islam

Apakah Sah Jika Wudhu Mengambil Air Dengan Tangan ke Dalam Gayung? Begini Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana hukumnya orang yang berwudhu dengan mencelupkan tangan ke air  yang ada di gayung?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al-Bahjah TV
Bagaimana hukumnya orang yang berwudhu dengan mencelupkan tangan ke air yang ada di gayung? 

Karena sudah digunakan untuk mencuci tangan." jelas Buya

Baca juga: Hukum Menahan Kentut Sebelum Shalat, Apa Lebih Baik Dikeluarkan Lalu Wudhu Lagi? Ini Kata Buya Yahya

Hal ini sama halnya saat kita berwudhu, giliran membasuh tangan kemudian kita mamasukkan tangan ke air dengan niat membasuh tangan.

Bolehkah air di ember yang sudah terkena percikan air wudhu digunakan untuk berwudhu lagi?
Bolehkah air di ember yang sudah terkena percikan air wudhu digunakan untuk berwudhu lagi? (Youtube Al-Bahjah TV)

Ketika sudah niat membasuh tangan, kemudian memasukkan tangan ke gayung maka air di dalam gayung itu jadi mustamal.

"Cuma kalau anda niatnya untuk mengambil air, bukan untuk menyucikan tangan maka tidak masalah." jelas Buya Yahya.

Yang penting niatnya bukan membasuh tangan di dalam gayung atau panci, tapi mengambil air.

(Tribunnewsmaker.com/MNL)

Tags:
wudhuBuya Yahya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved