Khazanah Islam
Bolehkah Kurban Dengan Hewan yang Terpotong Telinga dan Ekornya? Ulama Buya Yahya Beri Panduan
Bagaimana dengan hewan yang terpotong telinga atau ekornya, apakah sah dijadikan kurban?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hewan yang akan dijadikan kurban harus sehat dan tidak boleh cacat fisiknya.
Bagaimana dengan hewan yang terpotong telinga atau ekornya, apakah sah dijadikan kurban?
Baca juga: Sedikit Tapi Merata atau Banyak untuk Kaum Tertentu? Buya Yahya Jelaskan Cara Membagi Daging Kurban
Dalam memilih hewan yang akan kurbankan, umat muslim wajib memperhatikan kondisi hewan.
Hewan yang akan diberikan untuk kurban harus memenuhi beberapa kriteria.
Sapi harus berusia minimal dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
Kambing minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.
Domba minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.
Usia hewan ini penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut telah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan.
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat.
Baca juga: Tidak Dilarang, Kambing Betina Boleh Dipilih Sebagai Hewan Kurban, Buya Yahya Berikan Panduan
Beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain, buta sebelah atau keduanya, sakit dan penyakitnya tampak jelas.
Selain itu hewan tidak boleh pincang atau tidak dapat berjalan normal.
Juga hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup juga tidak boleh diberikan untuk kurban.

Apakah hewan yang terpotong telingan dan ekornya bisa dijadikan kurban?
Dalam hal ini ulama berbeda pendapat, jumhur ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafii selain Hambali.
Mereka sepakat hewan yang terpotong telinga dan ekornya tidak sah dijadikan kurban.
"Dengan bermacam-macam perbedaan tentunya tentang besar kecilnya telinga atau ekor yang terpotong." jelas Buya Yahya.
Lalu bagaimana dangan mazhab Hambali?
Baca juga: Lebih Baik Mana Kurban 1 Kambing atau Patungan Sapi untuk 7 Orang? Gus Baha Jelaskan Amalan Afdol
"Menurut mazhab Hambali dianggap sah berkurban dengan hewan yang terpotong ekor dan telingannya.
Hal ini karena, baik itu karena dipotong atau lahir dalam keadaan terpotong." jelas Buya Yahya.

Dalam hal ini selagi masih ada perbedaan pendapat pada ulama maka Buya Yahya mengembalikan pada rumus kemaslahatan.
"Yaitu dengan menghadirkan mana yang terbaik dan paling maslahat untuk umat." jelas Buya Yahya.
"Gemuk masyallah seger cuma kupingnya cacat sebelah.
Daripada kupingnya lengkap kurus kering.
Nah ini kan harus mikir sekarang, yang maslahat mana? ya yang gemuk." jelas Buya Yahya.
"Jika ada kambing besar dan gemuk tapi terpotong ekor atau telinganya maka ini yang didahulukan daripada yang kurus tapi telinga dam ekornya lengkap" ujar Buya Yahya.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|