Breaking News:

Khazanah Islam

Hukum Fiqih Kurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia dari 4 Mazhab, Dijelaskan Ulama Buya Yahya

Jika ingin berkurban untuk orang yang sudah meninggal, bagaimana pandangan dari 4 mazhab?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al-Bahjah TV
Jika ingin berkurban untuk orang yang sudah meninggal, bagaimana pandangan dari 4 mazhab? 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jika ingin berkurban untuk orang yang sudah meninggal, bagaimana pandangan dari 4 mazhab?

Pada dasarnya ibadah kurban dikhususkan untuk orang yang masih hidup saja yang bertemu dengan hari raya Idul Adha.

Baca juga: Bolehkah Kurban Dengan Hewan yang Terpotong Telinga dan Ekornya? Ulama Buya Yahya Beri Panduan

Ulama Buya Yahya dalam kajiannya yang ditayangkan di Al Bahjah TV, membahas tentang fiqih kurban untuk orang yang meninggal dunia.

"Kurban dalam mazhab Imam Syafii adalah amalan sunah bukan wajib, sedangkan mazhab Abu Hanifah hukumnya adalah wajib.

Baik yang mengatakan sunah menurut jumhur atau yang mengatakan wajib menurut Abu Hanifah , pelaksanaanya adalahs setiap satu tahun sekali.

Yaitu setiap datangnya hari raya kurban, dan bukan seumur hidup sekali." jelas Buya Yahya.

"Asalkan orang tersebut masih hidup di hari raya maka dianjurkan dia kurban." jelas Buya Yahya.

Baca juga: Bolehkah Menggunakan Masjid untuk Proses Penyembelihan Kurban? Buya Yahya Jelaskan Batas Hukumnya

"Kemudian jika ada orang yang telah meninggal dunia, maka pada dasarnya tidak perlu disembelihkan kurban untuknya.

Sudah meninggal, lebih baik kita sedekahkan kemudian pahalanya akan mengalir pada orang tersebut." ujar Buya Yahya.

"Orang meninggal dunia ya sudah meninggal dunia, di doain, di doain, sedekahin, sedekahin.

Dan tidak ada beban untuk yang hidup menyembelihkan kurban. Tidak ada kewajiban untuk yang hidup." tambah Buya Yahya.

"Jadi untuk yang meninggal dunia, tidak perlu sibuk-sibuk menyembelihkan kurban untuk beliau.

Kalau kita menyembelihkan untuk bersenang-senang, untuk menyenangkan fakir miskin maka pahala mengalir padanya." ungkap Buya Yahya.

Apakah orang yang sudah meninggal bisa diberikan pahala kurban oleh orang yang masih hidup dengan membelikan hewan kurban?
Apakah orang yang sudah meninggal bisa diberikan pahala kurban oleh orang yang masih hidup dengan membelikan hewan kurban? (Youtube Al-Bahjah TV)

 

"Kecuali mayit telah berwasiat untuk mengeluarkan hartanya untuk kurban." jelas Buya.

Halaman
12
Tags:
Fiqihkurbanorang meninggalBuya Yahya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved