Breaking News:

Khazanah Islam

Hukum Fiqih Kurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia dari 4 Mazhab, Dijelaskan Ulama Buya Yahya

Jika ingin berkurban untuk orang yang sudah meninggal, bagaimana pandangan dari 4 mazhab?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al-Bahjah TV
Jika ingin berkurban untuk orang yang sudah meninggal, bagaimana pandangan dari 4 mazhab? 

"Tolong nak, kalau abah meninggal kurban ya dari harta saya." begitu kata Buya Yahya.

"Maka ahli waris harus mengeluarkan harta tinggalan mayit untuk kurban asalkan wasiat itu tidak melebihi dari 1/3 hartanya." tegas Buya Yahya.

Contoh mayit tidak meninggalkan apa-apa kecuali kambing dua, wasiat jika meninggal memberikan 1 kambing untuk kurban.

Hal itu tidak bisa karena itu bukan sepertiga.

Baca juga: Hewan Kurban Jadi Kendaraan di Akhirat, Bagaimana untuk Sapi yang Dibagi 7 Orang? Ini Kata Gus Baha

"Akan tetapi jika ada orang yang ingin berkorban untuk kakeknya, ayahnya yang meninggal dunia, maka hal itu juga dianggap sah sebagai kurbam.

Dan akan menjadi pahala yang tersampaikan pada yang telah meninggal dunia." ungkap Buya Yahya.

Artinya hal itu bukanlah anjuran tapi tetap boleh-boleh saja.

Sehingga dapat disimpulkan sebagai berikut, tidak ada kurban bagi orang yang telah meninggal dunia, menurut jumhur ulama.

Ada kurban jika mayit sebelum kurban telah berwasiat dari hartanya.

Boleh kurban untuk orang yang meninggal dunia biarpun tidak berwasiat, ini adalah pendapat daris sebagian mazhab Syafii.

(Tribunnewsmaker.com/MNL)

Tags:
Fiqihkurbanorang meninggalBuya Yahya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved