Khazanah Islam
Hukum Fiqih Kurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia dari 4 Mazhab, Dijelaskan Ulama Buya Yahya
Jika ingin berkurban untuk orang yang sudah meninggal, bagaimana pandangan dari 4 mazhab?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
"Tolong nak, kalau abah meninggal kurban ya dari harta saya." begitu kata Buya Yahya.
"Maka ahli waris harus mengeluarkan harta tinggalan mayit untuk kurban asalkan wasiat itu tidak melebihi dari 1/3 hartanya." tegas Buya Yahya.
Contoh mayit tidak meninggalkan apa-apa kecuali kambing dua, wasiat jika meninggal memberikan 1 kambing untuk kurban.
Hal itu tidak bisa karena itu bukan sepertiga.
Baca juga: Hewan Kurban Jadi Kendaraan di Akhirat, Bagaimana untuk Sapi yang Dibagi 7 Orang? Ini Kata Gus Baha
"Akan tetapi jika ada orang yang ingin berkorban untuk kakeknya, ayahnya yang meninggal dunia, maka hal itu juga dianggap sah sebagai kurbam.
Dan akan menjadi pahala yang tersampaikan pada yang telah meninggal dunia." ungkap Buya Yahya.
Artinya hal itu bukanlah anjuran tapi tetap boleh-boleh saja.
Sehingga dapat disimpulkan sebagai berikut, tidak ada kurban bagi orang yang telah meninggal dunia, menurut jumhur ulama.
Ada kurban jika mayit sebelum kurban telah berwasiat dari hartanya.
Boleh kurban untuk orang yang meninggal dunia biarpun tidak berwasiat, ini adalah pendapat daris sebagian mazhab Syafii.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|