Khazanah Islam
Hukum Fiqih Kurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia dari 4 Mazhab, Dijelaskan Ulama Buya Yahya
Jika ingin berkurban untuk orang yang sudah meninggal, bagaimana pandangan dari 4 mazhab?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jika ingin berkurban untuk orang yang sudah meninggal, bagaimana pandangan dari 4 mazhab?
Pada dasarnya ibadah kurban dikhususkan untuk orang yang masih hidup saja yang bertemu dengan hari raya Idul Adha.
Baca juga: Bolehkah Kurban Dengan Hewan yang Terpotong Telinga dan Ekornya? Ulama Buya Yahya Beri Panduan
Ulama Buya Yahya dalam kajiannya yang ditayangkan di Al Bahjah TV, membahas tentang fiqih kurban untuk orang yang meninggal dunia.
"Kurban dalam mazhab Imam Syafii adalah amalan sunah bukan wajib, sedangkan mazhab Abu Hanifah hukumnya adalah wajib.
Baik yang mengatakan sunah menurut jumhur atau yang mengatakan wajib menurut Abu Hanifah , pelaksanaanya adalahs setiap satu tahun sekali.
Yaitu setiap datangnya hari raya kurban, dan bukan seumur hidup sekali." jelas Buya Yahya.
"Asalkan orang tersebut masih hidup di hari raya maka dianjurkan dia kurban." jelas Buya Yahya.
Baca juga: Bolehkah Menggunakan Masjid untuk Proses Penyembelihan Kurban? Buya Yahya Jelaskan Batas Hukumnya
"Kemudian jika ada orang yang telah meninggal dunia, maka pada dasarnya tidak perlu disembelihkan kurban untuknya.
Sudah meninggal, lebih baik kita sedekahkan kemudian pahalanya akan mengalir pada orang tersebut." ujar Buya Yahya.
"Orang meninggal dunia ya sudah meninggal dunia, di doain, di doain, sedekahin, sedekahin.
Dan tidak ada beban untuk yang hidup menyembelihkan kurban. Tidak ada kewajiban untuk yang hidup." tambah Buya Yahya.
"Jadi untuk yang meninggal dunia, tidak perlu sibuk-sibuk menyembelihkan kurban untuk beliau.
Kalau kita menyembelihkan untuk bersenang-senang, untuk menyenangkan fakir miskin maka pahala mengalir padanya." ungkap Buya Yahya.

"Kecuali mayit telah berwasiat untuk mengeluarkan hartanya untuk kurban." jelas Buya.
"Tolong nak, kalau abah meninggal kurban ya dari harta saya." begitu kata Buya Yahya.
"Maka ahli waris harus mengeluarkan harta tinggalan mayit untuk kurban asalkan wasiat itu tidak melebihi dari 1/3 hartanya." tegas Buya Yahya.
Contoh mayit tidak meninggalkan apa-apa kecuali kambing dua, wasiat jika meninggal memberikan 1 kambing untuk kurban.
Hal itu tidak bisa karena itu bukan sepertiga.
Baca juga: Hewan Kurban Jadi Kendaraan di Akhirat, Bagaimana untuk Sapi yang Dibagi 7 Orang? Ini Kata Gus Baha
"Akan tetapi jika ada orang yang ingin berkorban untuk kakeknya, ayahnya yang meninggal dunia, maka hal itu juga dianggap sah sebagai kurbam.
Dan akan menjadi pahala yang tersampaikan pada yang telah meninggal dunia." ungkap Buya Yahya.
Artinya hal itu bukanlah anjuran tapi tetap boleh-boleh saja.
Sehingga dapat disimpulkan sebagai berikut, tidak ada kurban bagi orang yang telah meninggal dunia, menurut jumhur ulama.
Ada kurban jika mayit sebelum kurban telah berwasiat dari hartanya.
Boleh kurban untuk orang yang meninggal dunia biarpun tidak berwasiat, ini adalah pendapat daris sebagian mazhab Syafii.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|