Breaking News:

Berita Viral

Pasang Marmer Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, Kamal Ismail Tak Mau Dibayar: Malu Sama Allah

Pasang marmer Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, arsitek Kamal Ismail tak mau dibayar.

Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Eri Ariyanto
Dok MCH 2023
Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saud. 

Arab Saudi Izinkan Gelar Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Wajib Taat Aturan Ini

Jika kalian laki-laki dan perempuan punya mimpi ingin melangsungkan akad nikah dan janji suci kalian ditempat paling suci untuk umat Islam maka kini sudah terbuka jalannya.

Karena otoritas Arab Saudi telah mengizinkan pelaksanaan akad nikah di dua tempat paling suci umat Islam di Mekkah dan Madinah.

Akan tetapi, ada beberapa aturan yang wajib dipahami sebelum ingin melangsungkan akad nikah di Mekkah dan Madinah.

Baca juga: ISAK TANGIS Pengantin Akad Nikah di RS, Ayah Mempelai Wanita Terbaring dengan Sambungan Selang: Haru

Dilaporkan Gulf News, izin tersebut diberikan sebagai bagian dari inisiatif negara yang diluncurkan untuk menambah pengalaman para peziarah dan pengunjung.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meluncurkan inisiatif yang memungkinkan pelaksanaan akad nikah terorganisir dengan mudah di Masjidil Haram, Mekah dan Masjid Nabawi, Madinah.

Para ahli menyebutkan, inisiatif ini sebagai peluang bagi perusahaan untuk menghasilkan ide-ide inovatif dalam menyelenggarakan acara.

Namun, kebijakan ini harus tetap menekankan pada perlunya penghormatan dan pertimbangan terhadap kedua lokasi suci tersebut.

Akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Dilansir dari The Business Standard, Mazoun Saudi atau lebih dikenal pejabat nikah, Musaed Al Jabri mengatakan, melangsungkan akad nikah di masjid diperbolehkan dalam Islam.

Dia meyampaikan, Nabi Muhammad SAW diketahui pernah mengadakan upacara pernikahan sahabat di masjid tersebut.

Bahkan, menurutnya, akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan warga Madinah.

"Hal ini disebabkan beberapa hal," kata Al Jabri.

Pertama, kata dia, di antara masyarakat yang mempunyai tradisi mengundang sebagian besar kerabat calon suami istri, sering kali rumah keluarga mempelai wanita tidak mampu menampung seluruh undangan.

"Jadi, akad nikah dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Quba (masjid pertama yang dibangun Nabi Muhammad)," ungkapnya.

Baca juga: LDR Jepang - Jakarta, Kisah Pengantin Pertama Kali Ketemu H-4 Akad Nikah, Kenal dari Website Ini

Halaman
1234
Tags:
berita viral hari iniMasjid NabawiMasjidil HaramKamal Ismailarsitek
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved