Khazanah Islam
Bolehkah Booking Tempat Shalat di Masjid, Buya Yahya Jelaskan Hukum Shalat di Tempat Itu-itu Saja
Apakah boleh menempati membooking tempat shalat demi bisa mendapatkan posisi yang enak terus?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Apakah boleh menempati membooking tempat shalat demi bisa mendapatkan posisi yang enak terus?
Sering menjumpai orang yang shalatnya hanya mau menempati shaf depan, bahkan tak mau berganti tempat ketika shalat sunah.
Apa hukum orang yang suka membooking atau memesan tempat shalat demi bisa mendapatkan posisi strategis?
Baca juga: Jika Ketinggalan Jumlah Takbir saat Salat Ied Apakah Wajib Menambah? Begini Penjelasan Buya Yahya
Demi bisa menempati shaf yang disukai, beberapa orang membooking shaf di dalam masjid.
Mereka bisa saja menaruh sajad atau barang-barang yang lain untuk akan dia tempati ketik berjemaah di masjid.
Biasanya shaf paling depat adalah yang banyak disukai dengan segala keutamaan orang yang menempati shaf pertama.
Akan tetapi Buya Yahya menyampaikan larangan para ulama untuk orang yang suka membooking tempat shalat.
Melansir dari YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hukum orang yang istiqomah di tempat shalat itu itu saja.

"Enggak boleh anda itu, membooking shalat di masjid lalu menjadi kebiasaan anda di situ.
Istiqomah shalat di masjid dalam satu tempat itu makruh.
Hendaknya anda berpindah-pindah untuk memperbanyak saksi biarpun anda mengejar shaf yang pertama." jelas Buya Yahya.
Baca juga: Gusi Tiba-tiba Berdarah saat Shalat, Apakah Batal? Buya Yahya Beri Penjelasan yang Harus Dilakukan
Rupanya ini juga berkaitan dengan kekhawatiran niat yang berubah saat shalat di shaf yang itu-itu saja.
"Para ulama membahas setelah orang mengerti keutamaan shaf yang pertama ada salah niat.
Jangan sampai shalat mau di shaf yang pertama berubah niat biar dibilang ini orang hebat.
Biar di sanjung di tempat tersebut, inilah menjadi masalah, jadi riya sombong." tegas Buya Yahya.

Maka dari itu, jika kita sudah selesai shalat fardhu dan ingin shalat sunah maka sebaiknya berganti tempat.
Kegiatan membooking tempat shalat juga dilarang karena akan mengakitabkan orang lain tidak mendapatkan tempat sesuai waktu kedatangannya.
"Maka ini ilmu baru, kalau anda habis shalat fardhu sekalipun utamakan shaf pertama.
Tapi biasakan untuk tidak menempati satu tempat apalagi membooking sehingga orang lain tidak dapet.
Sehingga di kalangan para ilmu, habis shalat fardhu itu kalau mau shalat sunah mesti tukar tempat." pungkas Buya Yahya.
Dengan begitu sebaiknya kita tidak memesan tempat ketika ingin mendapatkan posisi favorit saat di masjid.
Sebaiknya berpindah tempat agar menambah saksi meskipun shaf pertama adalah yang utama.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|