Breaking News:

Lowongan Kerja

Bansos PBI JK 2024 Terus Jalan, Dapatkan Fasilitas BPJS Kesehatan Tanpa Harus Khawatir Iuran Naik

Bansos PBI JK 2024 terus jalan, dapatkan fasilitas BPJS Kesehatan tanpa harus khawatir iuran naik.

Editor: Candra Isriadhi
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi Bansos PBI JK 2024. Bansos PBI JK 2024 terus jalan, dapatkan fasilitas BPJS Kesehatan tanpa harus khawatir iuran naik. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bansos PBI JK 2024 terus jalan, dapatkan fasilitas BPJS Kesehatan tanpa harus khawatir iuran naik.

Bagi warga miskin yang tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) berhak mendapatkan Bansos PBI JK 2024.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) tak perlu khawatir tentang kenaikan BPJS Kesehatan.

Dilansir dari website BPJS, Besaran iuran BPJS Kesehatan diusulkan oleh ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada presiden dengan tembusan kepada menteri keuangan.

Jika Anda ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI tahun 2024, maka harus lengkapi beberapa kriteria yang ditetapkan sebagai syarat penerima Bansos PBI dalam artikel ini. 

Adapun BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran merupakan salah satu jaminan kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu.

Baca juga: Bansos Reguler 2024 Alokasi Juli-Agustus Cair, Keluarga Miskin Bisa Dapat Dana Langsung dari KKS

Simaklah syarat dan pendaftaran sebagai salah satu peserta BPJS Kesehatan PBI tahun 2024 terbaru.

BPJS Kesehatan PBI tahun 2024 ini tertuang dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Peserta BPJS ini ditetapkan tuk tunduk pada peraturan negara.

Hingga pada bulan Agustus 2024 Program Jaminan Kesehatan ini menjadi salah satu jaminan untuk perlindungan kesehatan, supaya memperoleh manfaat dalam pemeliharaan kesehatan.

Cara daftar BPJS PBI JK 2024, Infrormasi ini merupakan kriteria masyarakat untuk menjadi peserta JKN KIS BPJS Kesehatan agar iuran perbulan ditanggung pemerintah.
Cara daftar BPJS PBI JK 2024, Infrormasi ini merupakan kriteria masyarakat untuk menjadi peserta JKN KIS BPJS Kesehatan agar iuran perbulan ditanggung pemerintah. (Tribunnews.com)

Adapun terkait pembayaran iuran sejauh ini baik peserta reguler maupun dari PBI belum ada informasi perubahan. 

Hanya saja pemerintah akan memberilakukan aturan terkait kelas BPJS Kesehatan menjadi sistem rawat inap standar pada tahun 2025 mendatang. 

Bagi mereka yang sudah membayar uang iuran, atau yang iurannya dibayar pemerintah, maka akan memperoleh perlindungan.

Sebelum menyimak bagaimana cara pendaftaran BPJS Kesehatan PBI tahun 2024, maka bisa simak terlebih dahulu syaratnya di bawah ini.

Syarat ini berdasarkan dengan Peraturan Menteri Sosial 21/2019, pada Bab II Pasal 5 Ayat (1).

Halaman 1/3
Tags:
jadwal pencairan bansosPBI JKBPJS Kesehatan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved