Breaking News:

Pilkada 2024

Putusan MK Bawa Angin Segar untuk Anies di Pilgub DKI, Kaesang Berpotensi Gagal Maju Cawagub Jateng

Putusan MK yang kini mengubah syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024, dinilai menguntungkan salah satu pihak.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNews
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (kiri) dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini mengubah syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 sebagaimana diatur dalam UU tentang Pilkada dinilai menguntungkan salah satu pihak.

Pihak yang dinilai untung dengan keputusan tersebut adalah kubu Anies Baswedan.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil sidang MK, Selasa (20/8/2024), partai bisa mengusung sendiri calon kepala daerah tanpa perlu berkoalisi.

Baca juga: Terungkap Alasan PKS Pilih Usung Ridwan Kamil & Tinggalkan Anies di Pilkada Jakarta, Ini Jawabannya

Lembaga tinggi negara yang menangani perkara pengujian undang-undang itu mengabulkan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Pasal itu sebelumnya mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD.

Ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.

Dalam putusan MK kali ini, hakim menyatakan partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK.

Khusus untuk Jakarta, syarat yang diperlukan partai untuk mengusung paslon yakni harus memiliki 7,5 persen suara hasil pemilihan legislatif (pileg).

Angka 7,5 persen ini ditentukan berdasarkan jumlah DPT Jakarta yang mencapai lebih dari delapan juta.

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (kiri) dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (kiri) dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (TribunNews)

Baca juga: Profil Andre Rosiade Ayah Azizah Salsha, Mertua Arhan Ternyata Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra

Berdasarkan putusan MK, maka Pasal 40 Ayat (1) mensyaratkan partai yang mengusung pasangan calon di provinsi dengan jumlah DPT antara 6-12 juta adalah 7,5 persen.

Putusan ini menguntungkan Anies Baswedan yang sebelumnya nyaris gagal bertarung kembali di Pilgub DKI Jakarta.

Pasalnya, Ridwan Kamil dan Suswono memborong 12 partai politik KIM Plus.

Namun, putusan terbaru MK, membuat PDIP memenuhi syarat mengusung pasangan calon di Pilgub DKI Jakarta tanpa harus berkoalisi.

Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen di DKI Jakarta berdasarkan hasil Pileg 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Tags:
Pilkada 2024Mahkamah KonstitusiAnies BaswedanKaesang Pangarep
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved