Pilkada 2024
Alasan Partai Buruh Pilih Dukung Anies Ketimbang Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Ini Jawabannya
Akhirnya terjawab alasan Partai Buruh pilih usung Anies Baswedan ketimbang Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Akhirnya terjawab alasan Partai Buruh pilih usung Anies Baswedan ketimbang Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024.
Seperti diketahui, terkait deklarasi itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli.
Pernyataan deklarasi yang dibeberkan oleh Ferri Nuzarli itu terjadi di kawasan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: 4 Survei Elektabilitas Pilkada Kabupaten Tangerang 2024, Maesyal Rasyid Unggul Tipis dari Mad Romli
“Kami memutuskan gubernur DKJ sesuai surat keputusan Exco Pusat tentang persetujuan calon gubernur dan calon wakil gubernur memberikan persetujuan kepada calon gubernur nama Haji Anies Rasyid Baswedan,” ujar Fery.
Ferri mengatakan, nama Anies merupakan aspirasi dari akar bawah simpatisan Partai Buruh.
Terlebih, dukungan Partai Buruh kepada Anies bukanlah hal yang baru mengingat kedekatan keduanya saat Anies masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Kendati demikian, sebagai partai non parlemen, Partai Buruh tidak bisa maju sendiri untuk mengusung Anies di Pilkada DKI Jakarta karena tidak memenuhi 7,5 persen.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.
Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Pilkada Mahakam Ulu 2024, Mengerucut 3 Sosok Kandidat Kuat, Terjawab Survei Elektabilitas Tertinggi
Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
Sumber: Warta Kota
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi |
![]() |
---|