Pilkada 2024
Alasan Partai Buruh Pilih Dukung Anies Ketimbang Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Ini Jawabannya
Akhirnya terjawab alasan Partai Buruh pilih usung Anies Baswedan ketimbang Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024.
Editor: Eri Ariyanto
Berikut pasal yang disepakati oleh Baleg DPR hari ini, Rabu pukul 12.00 WIB, dilansir YouTube Kompas TV:
(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut
d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut;
(3) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota dengan ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihn tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5 persen (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 persen (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poiltik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
PDIP Menantang KPU Segera Rumuskan Putusan MK
Politisi PDIP menantang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk langsung merumuskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke dalam peraturan KPU (PKPU) seperti yang dilakukan saat Pilpres 2024 lalu.
Pernyataan itu disampaikan oleh politisi PDIP Deddy Sitorus dalam konferensi pers di Markas DPP PDIP, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (21/8/2024) malam seperti dikutip dari facebook Tribunnews.com.
Deddy Sitorus mengungkit putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres dan cawapres.
Di mana kata Deddy Sitorus, saat itu KPU RI dengan berani langsung merumuskan putusan batas usia Capres Cawapres tanpa konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI.
Maka Deddy Sitorus pun menantang KPU RI untuk menerapkan hal yang sama pada Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024.
Di mana KPU segera merumuskan putusan batas usia Cagub Cawagub serta penurunan ambang batas Pilkada 2024 tanpa konsultasi dengan pemerintah maupun DPR RI.
“Kita akan menuntut PKPU dikeluarkan segera, kalau dulu PKPU dikeluarkan tanpa konsultasi dengan DPR RI maka kita menunggu hal yang sama dilakukan oleh KPU agar putusan MK langsung berlaku seketika gak pakai alasan macam-macam,” ucapnya.
“Kalau pakai alasan macam-macam KPU nya sudah masuk angin,” bebernya.
Sumber: Warta Kota
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi |
![]() |
---|