Pilkada 2024
PDIP Hampir Pasti Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, Ini Bocoran Jadwal Diumumkannya
PDIP hampir pasti akan mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - PDIP hampir pasti akan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.
Seperti diketahui, berdasarkan aturan MK terbaru, PDIP tak perlu berkoalisi untuk mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta mengacu pada perubahan ambang batas dukungan partai yang sudah diketok Mahkamah Konstitusi (MK).
Akan tetapi, ada potensi putusan MK ini mental lantaran DPR RI secara tergesa-gesa membahas revisi Undang-undang Pilkada yang akan diputuskan pada rapat paripurna pada, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Alasan Partai Buruh Pilih Dukung Anies Ketimbang Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Ini Jawabannya
Hanya saja pihak PDIP tetap akan berpegang pada putusan MK dan tak menggubris apapun hasil dari revisi UU Pilkada yang akan diketok di DPR RI.
Hal ini ditegaskan Politikus PDIP Masinton Pasaribu.
Masinton Pasaribu sebelumnya memastikan partainya akan mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur untuk maju di Pilkada DKI Jakarta 2024. PDIP akan umumkan secara resmi pada awal pendaftaran bakal cagub dan cawagub.
"Insyaallah ada Anies. Jadi nanti biar tanggal 27 (Agustus). Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan," ujar Masinton, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, (21/8).
Lebih lanjut, Masinton mengajak sejumlah partai politik ikut PDIP mendaftatkan Anies ke Komisi Pemilihan Umum RI. Ia mengajak partai-partai yang telah memenuhi syarat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Masinton meminta partai tidak takut dengan perubahan pada RUU Pilkada yang telah ditunggangi kekuasaan. Ia menegaskan, PDIP konsisten tetap berpegang teguh pada putusan MK.
"Kita gunakan putusan MK biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi Yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," ujar dia.

Baca juga: 4 Survei Elektabilitas Pilkada Kabupaten Tangerang 2024, Maesyal Rasyid Unggul Tipis dari Mad Romli
Baleg DPR RI Mengakali Putusan MK
Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Kemenkumham, dan Kemenkeu bersama Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) pada Rabu (21/8/2024).
Rapat di gedung parlemen itu membahas Revisi Undang-Undang (UU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Rapat digelar sehari setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada 2024.
Dalam rapat Baleg DPR itu diduga ada beberapa poin putusan MK yang 'diakali' oleh para anggota dewan, diantaranya:
Sumber: Tribun Timur
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi |
![]() |
---|