Pilkada 2024
Faktor Penyebab Anies Baswedan Tak Jadi Terjun di Pilgub Jakarta 2024, Ternyata Tak Penuhi Syarat
Inilah faktor penyebab Anies Baswedan tak maju pemilihan gubernur Jakarta pada Pilkada 2024 mendatang.
Editor: Delta Lidina
Said mengakui kendati peluangnya tipis untuk Anies, pihaknya terus akan berjuang sampai detik terakhir pendaftaran ditutup.
"Orang bilang tidak ada peluang, ada. Walaupun harus saya akui kecil. Tetapi sekecil apapun peluang itu Partai Buruh akan terus berjuang untuk Pak Anies Baswedan karena itulah sejatinya yang dikehendaki rakyat Jakarta," tuturnya.
Said menganggap PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menjadi satu-satunya harapan bagi Anies bisa maju di Jakarta.
Baca juga: Alasan PDIP Pilih Usung Pramono Anung Ketimbang Anies atau Ahok di Pilkada Jakarta, Ini Jawabannya
Syaratnya, asalkan ada parpol lain yang kemarin telah ikut mengusung paslon di Jakarta, hari ini mau juga mengusung Anies.
Sebab, saat ini hanya tersisa tiga partai yakni Partai Buruh, Ummat dan Hanura yang belum memutuskan mendukung paslon yang dimana gabungan suara dari ketiga parpol itu belum cukup untuk bisa mengantar Anies mendaftar di Pilkada Jakarta.
"Betul bahwa kata Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada ini, pasangan calon nggak boleh mundur, partai yang mengusung nggak boleh narik diri.
Betul itu. Tetapi konteks hukum itu harus dicek dulu, menarik itu apa? Misal, ada satu partai kemarin mengusung satu pasangan calon. Hari ini bersama Partai Buruh mengusung Pak Anies. Menarik nggak? Nggak menarik dia. Mana ada menarik? Jadi yang nggak boleh larangan menarik. Nah oleh sebab itu terbuka peluangnya diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 12.
Dimana poin Pasal 12 ayat 1 PKPU Nomor 8 berbunyi; Dalam hal partai politik beserta pemilu mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, melakukan klarifikasi kepada partai politik beserta pemilu di tingkat pusat melalui KPU.
"Kalau memang betul-betul nggak bisa, kenapa dibuka ruang?," kata Said.
Salah satu yang membuatnya tetap optimis Anies masih ada peluang maju karena ada pengalaman saat Pilkada Maluku Utara tahun 2018 silam, dimana Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mengeluarkan dua surat rekomendasi calon gubernur, dimana akhirnya membuat petahana Abdul Ghani Kasuba bisa ikut Pilkada karena PKPI membantu PDIP untuk mencapai ambang batas pencalonan Kasuba.
Kata KPU
Senada, peluang Anies Baswedan maju di Pilkada Jakarta 2024 dipastikan tertutup.
Faktor lainnya gegara partai politik yang sudah mendaftar sebagai pengusung pasangan calon di KPU DKI Jakarta tidak bisa menarik kembali dukungannya seperti yang dijelaskan oleh Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.
Diketahui, PDIP sudah resmi mendaftarkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai Cagub-Cawagub Jakarta ke KPU DKI pada Rabu (28/8/2024).
Begitu juga 13 parpol yang tergabung dalam KIM Plus telah mendaftarkan pasangan Ridwan Kamil - Suswono pada Rabu siang.
Sumber: Tribun Jabar
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi |
![]() |
---|