Breaking News:

Pilkada 2024

Adu Harta 3 Paslon di Pilkada Prabumulih 2024: Arlan-Franky vs Suryanti-Amin vs Fikry-Syamdakir

Berikut adu harta kekayaan pasangan calon (paslon) di Pilkada Kota Prabumulih 2024.

|
Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com/ TribunSumsel
Berikut adu harta kekayaan pasangan calon (paslon) di Pilkada Prabumulih 2024. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut adu harta kekayaan pasangan calon (paslon) di Pilkada Kota Prabumulih 2024.

Seperti diketahui, Pilkada Kota Prabumulih 2024 akan diikuti sebanyak tiga pasangan calon (paslon).

Ketiga paslon itu adalah H Arlan dan Franky Nasril SKom MM, Ir Hj Suryanti Ngesti Rahayu dan H Mat Amin SAg, dan H Andriansyah Fikri SH dan Syamdakir Amrullah.

Baca juga: Adu Harta 5 Calon Wali Kota Bengkulu 2024, Dani vs Ariyono vs Ermansyah vs Wahyudi vs Benny Suharto

Hasilnya, untuk calon walikota yang memiliki harta kekayaan tertinggi atau paling kaya adalah H Arlan, sedangkan untun calon wakil walikota yang terkaya adalah Syamdakir Amrulah.

Berikut jumlah harta kekayaan para calon walikota dan wakil walikota Prabumulih:

1. Calon Walikota, H Arlan memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 17 miliar atau tepatnya Rp 17.002.737.046.

2. Calon wakil walikota, Franky Nasril memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 3 miliar arau tepatnya Rp 3.977.327.429.

3. Calon walikota, Hj Suryanti Ngesti Rahayu memiliki harta kekayaan Rp 2 miliar atau tepatnya Rp 2.018.988.443.

4. Calon wakil walikota, H Mat Amin memiliki harta kekayaan Rp 2,5 miliar tepatnya Rp 2.535.000.000.

5. Calon Walikota, H Andriansyah Fikri memiliki harta kekayaan Rp 3 miliar tepatnya Rp 3.038.500.283.

6. Calon wakil walikota, Syamdakir Amrullah memiliki harta kekayaan Rp 27 miliar tepatnya Rp 27.986.010.000.

Berikut adu harta kekayaan pasangan calon (paslon) di Pilkada Prabumulih 2024.
Berikut adu harta kekayaan pasangan calon (paslon) di Pilkada Prabumulih 2024. (TribunNewsmaker.com/ TribunSumsel)

Ketua KPUD Prabumulih, Marta Dinata mengungkapkan penyampaian LHKPN merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi pasangan calon walikota dan wakil walikota Prabumulih.

"Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka sebelum dan setelah menjabat," ujarnya.

Selain itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi jika calon kepala daerah wajib menyerahkan daftar kekayaan pribadi sebagai bagian dari pendaftaran untuk memastikan transparansi dalam proses pemilihan.

KPK telah menerbitkan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 yang memberikan panduan teknis terkait penyampaian LHKPN.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Pilkada 2024PrabumulihArlanSuryanti Ngesti RahayuAndriansyah Fikri
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved