Pilkada 2024
5 Hasil Survei Elektabilitas Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil vs Dharma vs Pramono, Siapa Terkuat
Berikut lima hasil survei elektabilitas di Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil vs Dharma Pongrekun vs Pramono Anung, siapa terkuat?
Editor: Eri Ariyanto
Charta Politika
Charta Politika melakukan survei pada 19 hingga 24 September 2024.
Populasi survei merupakan warga Jakarta dengan jumlah responden 1.200.
Metode survei multistage random sampling dengan margin of error +/- 2,8 persen. Berikut hasilnya:
- Ridwan Kamil-Suswono 48,3 persen
- Pramono Anung-Rano Karno 36,5 persen
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana 5,6 persen
Survei LSI
Menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI) awareness warga tentang akan diadakannya pemilihan langsung Gubernur pada November 2024 sudah tinggi, 86,7 persen, mengutip lsi.or.id.
Pada simulasi 3 pasangan calon, pasangan Ridwan Kamil-Suswono paling banyak dipilih 51,8 persen.
Kemudian pasangan Pramono-Rano Karno 28,4 persen, sedangkan pasangan Dharma-Kun Wardana mendapatkan dukungan sekitar 3.2 persen.
Sementara sisanya tidak ikut memilih (Golput) sekitar 3.9 persen, dan massa mengambang masih sekitar 12.8 persen.
LSI melakukan survei menggunakan metode multistage dengan toleransi kesalahan (margin of error) ± 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, dengan asumsi simple random sampling.
Sampel berasal dari seluruh kota administratif di Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang terdistribusi secara proporsional.
Sampel sebanyak 1.200 orang. Teknik pengambilan jawaban dengan melakukan wawancara tatap muka.
Sumber: Tribunnews.com
Sosok 2 Pasang Kakak-Adik Sama-Sama Jadi Kepala Daerah di Sulawesi Selatan, Karier Politiknya Moncer |
![]() |
---|
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|