Breaking News:

Pilkada 2024

Fakta-fakta Kasus AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil di Solok Selatan, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Berikut fakta-fakta terbaru terkait polisi tembak polisi di Solok Selatan, tersangka terancam hukuman mati

|
Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com/ TribunJateng
Berikut fakta-fakta terbaru terkait polisi tembak polisi di Solok Selatan, tersangka terancam hukuman mati 

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, mental Dadang dalam kondisi baik dan tidak mengalami gangguan mental.

Ia mengklarifikasi pernyataannya pada Jumat (22/11/2024) yang menyebut Dadang mengalami gangguan mental.

Hal tersebut dikatakan Dwi ketika dikonfirmasi mengenai alasan Dadang tidak diborgol dan masih bisa merokok di Polda Sumbar ketika diperiksa setelah menembak Ulil.

“Sampai pagi ini, kondisi mental dari AKP Dadang dalam kondisi baik-baik saja. Tidak ada mengalami gangguan mental,” ujar Dwi dikutip dari Kompas.com, Sabtu (23/11/2024).

Dwi menyampaikan, Dadang juga sudah menjalani tes urine dan hasilnya negatif.

Polisi turut melakukan pemeriksaan darah dan rambut yang hasilnya adalah negatif.

Dijerat dengan Pasal Berlapis, Tersangka AKP Dadang Terancam Hukuman Mati

Andri menjelaskan, motif Dadang Iskandar menembak Ulil hingga tewas karena pelaku tidak senang rekannya yang diduga pengusaha tambang ilegal ditangkap oleh korban.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka terkait dengan motif yang bersangkutan lakukan adalah rasa tidak senang, di mana rekanan pelaku ini dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan, sehingga ketika yang bersangkutan mencoba meminta tolong, kemudian tidak ada respons.Selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," kata Andri dikutip dari Kompas.com, Sabtu.

"Ya, ini akan kita dalami kembali (penambang ilegal). Itu sementara keterangan dari tersangka yang kita dapatkan, tentu kami penyidik akan terus mendalami," ujarnya.

Andri menerangkan, Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 tentang pembunuhan berencana.

Dugaan berencana didasarkan pada bukti bahwa Dadang membawa satu senjata api dengan 42 peluru.

Namun, ia mengatakan, dirinya belum bisa menjelaskan bagaimana cara Dadang mempersiapkan pembunuhan berencana.

“Ancaman hukumannya untuk Pasal 340 maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” jelas Andri dikutip dari Kompas.id, Sabtu.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

Tags:
Pilkada 2024AKP Dadang IskandarAKP Ryanto Ulil AnsharSolok Selatan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved