Breaking News:

Pilkada 2024

Nasib Tukang Pijat yang Rusak APK Paslon di Pilkada Karanganyar 2024, Dianggap Bukan Tindak Pidana

Nasib tukang pijat yang diduga telah merusak APK di Pilkada Karanganyar 2024, bersalah atau tidak?

Editor: Delta Lidina
TribunSolo/Mardon | Bawaslu Kabupaten Karanganyar
Nasib tukang pijat yang diduga telah merusak APK di Pilkada Karanganyar 2024. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sutarman masih menunggu kepastian nasibnya gara-gara dugaan merusak Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Karanganyar 2024.

Sidang putusan Sutarman dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, dilaksanakan, Senin (25/11/2024).

Penasehat hukum tukang pijat asal Tasikmadu, Karanganyar tersebut meminta hakim memberikan putusan bebas terhadap kliennya.

Salah satu anggota tim pendamping hukum Sutarman, Maria Dhani pihaknya tetap pada isi pledoi dengan dasar pada fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, alat bukti dan keterangan saksi dan ahli pada persidangan.

Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya tidak termasuk tindak pidana.

"Dari fakta-fakta yang dimunculkan dalam persidangan kemarin, bahwa klien kami tidak melakukan pengrusakan APK ," kata Maria, Minggu (24/11/2024).

Lalu, salah satu penasehat hukum yang lain Roni Wiyanto mengatakan tetap menghargai tuntutan yang disampaikan oleh JPU di persidangan.

Meskipun demikian, pihaknya mempunyai alasan untuk menyatakan kliennya tidak memiliki niatan kejahatan.

"Kita tetap memahami menghargai apa disampaikan JPU, tetapi kita punya alasan hukum tersendiri, 
kita mengambil kesepakatan apapun alasannya, niatan klien kami bukan niatan kejahatan, tapi hanya untuk kepentingan keluarga," kata dia.

Ia menilai kata "merusak" dan "menghilangkan"  dalam tuntutan JPU tidak terpenuhi.

Tim kuasa hukum dari Sutarman di Resto SFA Karanganyar.
Tim kuasa hukum dari Sutarman di Resto SFA Karanganyar. (TribunSolo/Mardon Widiyanto)

Bahkan, menurut keterangan ahli hukum pidana yang dihasilkan dalam persidangan, dua kata yang menjadi alasan JPU menuntut kliennya tidak terpenuhi.

Sebagai informasi sidang putusan akan digelar Senin (24/11/2024) di PN Karanganyar.

Nantinya, hakim akan memberikan putusan terkait kasus yang menjerat Sutarman.

"Kami menghendaki pada sidang putusan hakim untuk memutuskan bebas dari segala putusan pidana," ucap dia

Menambal rumah yang bocor

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Tags:
Pilkada Karanganyar 2024Joko WidodoAhmad LuthfiTaj Yasin
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved