Breaking News:

Pilkada 2024

Ridwan Kamil Bakal ke Jakarta Usai Nyoblos di Bandung, Suami Atalia Langsung Pantau Quick Count?

Ridwan Kamil bakal ke Jakarta usai nyoblos di Bandung. Suami Atalia Praratya langsung pantau quick count atau penghitungan cepat?

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com/ TribunJabar
Ridwan Kamil bakal ke Jakarta usai nyoblos di Bandung. Suami Atalia Praratya langsung pantau quick count atau penghitungan cepat? 

Berikut dokumen yang harus dibawa saat mendatangi TPS setempat:

- Formulir Model C-Pemberitahuan KPU (Undangan Memilih/Pencoblosan)

- KTP Elektronik/Biodata Kependudukan

Bagi masyarakat karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal atau DPTb, dapat membawa dokumen berikut:

- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih

- KTP Elektronik/Biodata Kependudukan

Khusus pemilih DPTb wajib melakukan lapor diri sebelum menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan.

Kemudian, bagi Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang merupakan WNI telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs, harus membawa:

KTP Elektronik/Biodata Kependudukan atau surat keterangan

Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup selama surat suara masih tersedia.

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Selama di TPS:

- Berkampanye saat pemungutan suara

- Mencoret-coret atau merobek surat suara

- Mencoblos surat suara dengan benda lain, seperti pulpen

- Membawa ponsel ke bilik suara

- Tidak boleh merekam ketika pencoblosan

- Tidak celup jari ke tinta

- Memberi uang dan materi ke pemilih lainnya

- Memilih calon sesuai bayaran

(TribunNewsmaker.com/Tribunnews.com)

Tags:
Pilkada 2024Ridwan KamilAtalia PraratyaJakartaBandung
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved