Pilkada 2024
Hasil Rekapitulasi Pilkada Kulon Progo 2024, Agung-Ambar Kalahkan Marija-Yusron dan Novida-Rini
Hasil rekapitulasi suara di Pilkada Kulon Progo 2024. Agung Setyawan-Ambar Purwoko kalahkan Marija-Yusron Martofa & Novida Kartika Hadhi-Rini Indriani
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah hasil rekapitulasi suara di Pilkada Kulon Progo 2024. Agung Setyawan-Ambar Purwoko kalahkan Marija-Yusron Martofa dan Novida Kartika Hadhi-Rini Indriani.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo telah menyelesaikan tahap rekapitulasi suara Pilkada 2024 pada Senin (02/12/2024).
Untuk hasil rekapitulasi pun langsung diumumkan, diikuti dengan penetapan dari hasil pemungutan suara.
Baca juga: Hasil Pilkada Gunungkidul 2024, Endah-Joko Kalahkan Sutrisna–Sumanto dan Sunaryanta–Mahmud Ardi
Anggota KPU Kulon Progo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hidayatut Toyyibah mengatakan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 yaitu Agung Setyawan dan Ambar Purwoko meraih suara terbanyak dengan capaian 44 persen.
"Paslon nomor urut 1 memperoleh sebanyak 119.643 suara," kata Hidayatut usai proses rekapitulasi di Novotel YIA, Kapanewon Temon.
Adapun paslon nomor urut 2 yaitu Marija dan Yusron Martofa meraih 31.511 suara atau 11 persen.
Sedangkan paslon nomor urut 3 yaitu Novida Kartika Hadhi dan Rini Indriani meraih 103.643 suara atau 38 persen.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, Hidayatut mengatakan ada sebanyak 274.048 surat suara yang diterima dari pemungutan suara Pilkada 2024. Surat suara tersebut terdiri dari surat suara sah dan tidak sah.
"Surat suara sah mencapai 255.142 lembar, sedangkan surat suara tidak sah mencapai 18.906 lembar," ujarnya.

Hidayatut mengatakan rekapitulasi suara tingkat kabupaten merupakan tahap akhir. Hasilnya akan dilaporkan ke KPU RI melalui KPU DIY dalam bentuk berita acara yang ditandatangani seluruh anggota KPU dan para saksi paslon.
Meski begitu ia menyebut jika penetapan hasil rekapitulasi ini bukan sebagai penetapan paslon terpilih.
Sebab tim paslon diberi waktu selama 3 hari jika hendak mengajukan gugatan terkait hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami masih menunggu apakah nantinya ada gugatan atau tidak dari tim paslon," jelas Hidayatut.
Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana meyakini potensi adanya gugatan hasil rekapitulasi dari paslon peserta Pilkada terbilang rendah.
Hal itu berkaca pada proses rekapitulasi yang terbilang lancar sejak dari tingkat kapanewon sampai kabupaten.
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi |
![]() |
---|