Berita Kriminal
Buntut Panjang Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Sopir Jadi Tersangka Butik Majikan Tutup
Kasus penganiayaan dokter koas di Palembang berbuntut panjang, sopir jadi tersangka butik majikan ditutup.
Editor: Candra Isriadhi
"Dari informasi Direktur RSUD (Siti Fatimah), status oknum (Lady) ini sebagai mahasiswa sudah dibekukan sementara oleh dekannya sampai kasusnya jelas dengan kepolisian," ungkap Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya, Sabtu (14/12/2024), dinukil dari Kompas.com.
Motif Sopir Lakukan Penganiayaan

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan, Datuk melakukan penganiayaan secara spontan.
Tersangka merasa emosi saat korban tak merespons Sri Meilina saat membahas jadwal piket dokter koas untuk putrinya, Lady.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan tersangka ikut ke salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang, saat diminta Lina untuk mengantarkannya.
Baca juga: Dia Koas! Wanita Jas Putih Cekcok dengan Ibu-ibu Ternyata Bukan Dokter, RSUD Pirngadi Klarifikasi
Dalam percakapan tersebut, Lina terpancing emosi sehingga Datuk ikut terprovokasi dan emosional.
Datuk kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respons ibu teman korban. Pelaku sudah kerja 20 tahun (dengan) ibu teman korban ini."

"Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban," ujar Anwar saat rilis tersangka di Mapolda Sumsel.
Ia menegaskan, tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah Lina.
Anwar lantas membeberkan, peristiwa ini berawal saat Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru.
Atas dasar itu, Lina mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal.
"Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil," terangnya.
Adapun barang bukti dalam kasus ini berupa rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku, serta pakaian korban.
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
(TribunNewsmaker.com/berbagai sumber)
Putrinya Tewas Dibacok Remaja 18 Tahun saat Pergi Mengaji, Ayah MA Murka ke Pelaku: Saya Cari Kau! |
![]() |
---|
Sosok RH ABG 18 Tahun Bacok Bocah SD hingga Tewas di Kolaka Timur Sulsel, Petani, Ngaku Sakit Hati |
![]() |
---|
Curhat Euis Juwita Menantu Sahroni saat Hamil Anak Kedua, Kini Bayinya Ikut Dibunuh: Paling Mungil |
![]() |
---|
Sadisnya Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu, Sahroni Dibekap Sarung, Anaknya Disiksa Tangan Diikat |
![]() |
---|
2 Sosok Terduga Pembunuh Keluarga Haji Sahroni di Indramayu, Mobil Korban Ditemukan di Lokasi Lain |
![]() |
---|