Breaking News:

Berita Kriminal

Buntut Panjang Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Sopir Jadi Tersangka Butik Majikan Tutup

Kasus penganiayaan dokter koas di Palembang berbuntut panjang, sopir jadi tersangka butik majikan ditutup.

Editor: Candra Isriadhi
Kolase TribunNewsmaker.com
Kasus penganiyaan dokter koas di Palembang berbuntut panjang, sopir jadi tersangka butik majikan ditutup. 

"Dari informasi Direktur RSUD (Siti Fatimah), status oknum (Lady) ini sebagai mahasiswa sudah dibekukan sementara oleh dekannya sampai kasusnya jelas dengan kepolisian," ungkap Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya, Sabtu (14/12/2024), dinukil dari Kompas.com.

Motif Sopir Lakukan Penganiayaan

Polda Sumatera Selatan melakukan gelar perkara ungkap kasus pemukulan Muhammad Lutfhi dokter koas FK Unsri yang dilakukan oleh tersangka Fadilah alias Datuk (37), Sabtu (14/12/2024).
Polda Sumatera Selatan melakukan gelar perkara ungkap kasus pemukulan Muhammad Lutfhi dokter koas FK Unsri yang dilakukan oleh tersangka Fadilah alias Datuk (37), Sabtu (14/12/2024). (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan, Datuk melakukan penganiayaan secara spontan.

Tersangka merasa emosi saat korban tak merespons Sri Meilina saat membahas jadwal piket dokter koas untuk putrinya, Lady.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan tersangka ikut ke salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang, saat diminta Lina untuk mengantarkannya.

Baca juga: Dia Koas! Wanita Jas Putih Cekcok dengan Ibu-ibu Ternyata Bukan Dokter, RSUD Pirngadi Klarifikasi

Dalam percakapan tersebut, Lina terpancing emosi sehingga Datuk ikut terprovokasi dan emosional.

Datuk kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respons ibu teman korban. Pelaku sudah kerja 20 tahun (dengan) ibu teman korban ini." 

Penyebab penganiayaan dokter koas, Ibu Lady disebut tak terima anaknya jaga RS
Penyebab penganiayaan dokter koas, Ibu Lady disebut tak terima anaknya jaga RS (via TribunSumsel)

"Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban," ujar Anwar saat rilis tersangka di Mapolda Sumsel.

Ia menegaskan, tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah Lina.

Anwar lantas membeberkan, peristiwa ini berawal saat Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru.

Atas dasar itu, Lina mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal.

"Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil," terangnya.

Adapun barang bukti dalam kasus ini berupa rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku, serta pakaian korban.

Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

(TribunNewsmaker.com/berbagai sumber)

Tags:
koaspenganiayaanPalembang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved