Breaking News:

Pilkada 2024

15 Paslon di Sumut Gugat Hasil Pilkada ke MK, Edy Rahmayadi-Hasan di Provinsi & Ridha-Abdul di Medan

Sebanyak lima belas pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut) mengajukan gugatan ke MK, ini rinciannya

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com/ TribunMedan
Sebanyak lima belas pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut) mengajukan gugatan ke MK, ini rinciannya 

Bobby memastikan,  pihaknya akan ikuti  setiap tahapan yang ada dalam Pilgub Sumut.

"Kita ikuti dulu pasti kita ingin tahapan ini dengan lancar. Kita ingin masyarakat mengikuti tahapan dengan sebaik baiknya," ucapnya.

Bobby juga menyampaikan terimakasih kepada warga, karena telah memilih dia di Pilgub Sumut 

"Setelah pengumuman kemarin, kami berterimakasih kepada masyarakat, penyelenggara, petugas keamanan TNI-Polri, semuanya karena Pilgub ini berjalan adem ayam. Mudah-mudahan semuanya lancar dan damai  sampai dengan penetapan," ucapnya.

Bobby berharap, pelantikan dirinya nanti bukan hanya bisa dirasakannya sendiri melainkan warga juga ikut merayakannya.

"Setelah dari putusan MK, Kita nanti bukan hanya dilantik tapi kami ingin masyarakat juga bisa merayakan," terangnya.

KPU mencatat Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara. Sementara itu Edy-Hasan meraih 2.009.311 suara. 

Bobby-Surya unggul pada 30 Kabupaten dan Kota di Sumut. Sementara Edy dan Hasan menang pada 3 Kabupaten dan kota. 

Pada saat rekapitulasi suara yang berlangsung hingga Senin (9/12/2024), tim saksi Edy dan Hasan menyampaikan keberatan dan tak menandatangani hasil rekapitulasi suara.

"Kita tidak mendefinisikan Pilkada di Medan sebagai pesta demokrasi karena saat pemilihan kita melihat ada masyarakat yang menderita karena banjir. Mereka tidak bisa memilih karena itu," kata saksi Edy dan Hasan, Leo Marbun dalam rapat pleno KPU. 

PDIP Minta Pemilu Ulang Kota Medan
Calon Wali Kota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai proses pelaksanaan pemilihan di Medan telah gagal lantaran partisipasi pemilih sangat kecil disebabkan banjir yang merendam 10 kecamatan pada hari pemungutan suara. 

Sekretaris tim pemenangan Ridha-Rani, Boydo HK Panjaitan mengatakan, gugatan mereka telah disampaikan ke MK. 

"Sudah kita sampaikan ke MK beberapa waktu lalu dan sudah terregistrasi. Kami anggap pemilihan di Medan gagal karena banjir yang merendam 10 Kecamatan. Jadi ini membuat target partisipasi pemilih dari 75 persen hanya 34 persen yang berpartisipasi," kata Boydo kepada Tribun Medan, Rabu (11/12/2024). 

Boydo mengatakan, sejak awal mestinya proses pemilihan di Medan ditunda oleh KPU. Sebab menurut mereka, banyak rumah warga yang teredam banjir kala itu. 

Halaman
1234
Tags:
Pilkada 2024SumutMahkamah KonstitusiEdy RahmayadiHasan BasriRidha DharmajayaAbdul Rani
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved