Breaking News:

Pilkada 2024

Daftar 8 Paslon di Sulut Gugat Hasil Pilkada ke MK, Jimmy-Ivan di Manado & Susi-Perly di Minahasa

Inilah daftar pasangan calon (paslon) kepala daerah di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com/ TribunSulut
Inilah daftar pasangan calon (paslon) kepala daerah di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNEWSMAKER.COM - Inilah daftar pasangan calon (paslon) kepala daerah di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lantas, paslon siapa saja yang mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK? Dikutip TribunNewsmaker.com dari berbagai sumber, berikut penjelasan lengkapnya.

Seperti diketahui, ada sebanyak delapan paslon dari berbagai daerah mengajukan gugatan atas hasil Pilkada 2024.

Baca juga: 15 Paslon Gubernur Gugat Hasil Pilkada ke MK, Tina Nur-Ihsan di Sulteng, Andika-Hendi di Jateng

Berdasarkan data yang dihimpun TribunManado.co.id dari situs resmi MK, berikut daftar pasangan Calon Wali Kota - Wakil Wali Kota dan Calon Bupati - Wakil Bupati yang ajukan gugatan ke MK :

1. Wenny Lumentut dan Michael Mait - Pilkada Tomohon

2. Jimmy Rimba Rogi dan Ivan Lumentut - Pilkada Manado

3. Sukron Mamonto dan Refly Ombuh - Pilkada Bolmong

4. Irwan Hassan dan Haroni Mamentiwalo - Pilkada Talaud

5. Djein Rende dan Ascke Benu - Pilkada Mitra

Inilah daftar pasangan calon (paslon) kepala daerah di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Inilah daftar pasangan calon (paslon) kepala daerah di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). (TribunNewsmaker.com/ TribunSulut)

6. Susi Sigar dan Perly Pandeiroth - Pilkada Minahasa

7. Melky Pangemanan dan Christian Kamagi - Pilkada Minut

8. Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow - Pilkada Boltim

Salah satu kubu paslon yakni dari Wenny Lumentut - Michael Mait memberi sinyal akan siap bertarung di MK. 

Dengan yakin mereka menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.

Denny mengklaim punya bukti kuat pelanggaran yang bersifat TSM.

Halaman
12
Tags:
Pilkada 2024SulutJimmy Rimba RogiManadoSusi SigarMinahasa
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved