Pilkada 2024
Daftar 8 Paslon di Sulut Gugat Hasil Pilkada ke MK, Jimmy-Ivan di Manado & Susi-Perly di Minahasa
Inilah daftar pasangan calon (paslon) kepala daerah di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor: Eri Ariyanto
"Kami punya bukti yang tak terbantahkan," katanya. Denny sendiri punya reputasi yang kinclong dalam penanganan perkara MK.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Sulawesi Utara telah menolak laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang diadukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Lumentut.
Imba-Ivan mengadukan paslon terpilih Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) dengan pokok aduan melakukan serangkaian pelanggaran yang bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) di Pilwako Manado 2024.
Tim Kuasa Hukum Imba Ivan mengadukan paslon AARS ke Bawaslu dengan pokok aduan penggerakan ASN, Aparat Pemerintahan sampai Ketua Lingkungan.
Adapun, dugaan politik uang dan penggunaan program sebagai pencitraan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Manado 2024.
Bawaslu menolak laporan sidang pelanggaran yang berlangsung di Kantor Bawaslu Sulawesi Utara, Kamis (5/12/2024).
Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh didampingi Steffen Linu, Zulkifli Densi dan Erwin Sumampow.
Ardiles Mewoh menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan majelis pemeriksa terhadap syarat materil pelanggaran administrasi, uraian pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor Tim Kuasa Hukum Imba-Ivan serta bukti yang disertakan tidak memenuhi syarat materil.
"Dari bukti P1 sampai P42" bukanlah merupakan uraian pelanggaran perbuatan calon yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan Pemilu atau pemilih,” kata Ardiles.
Dijelaskan, hal ini tidak memiliki pelanggaran objek administrasi yang diatur pada Pasal I angka VIII dan pasal IV Peraturan Bawaslu tahun 2020 tentang Pelanggaran Administrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah.
"Laporan terkait pelanggaran administrasi Pilkada telah memenuhi syarat formil, namun laporan pelaporan tidak memenuhi syarat materil maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” jelas Ardiles.
(TribunNewsmaker.com/TribunManado.co.id)
Sosok 2 Pasang Kakak-Adik Sama-Sama Jadi Kepala Daerah di Sulawesi Selatan, Karier Politiknya Moncer |
![]() |
---|
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|