Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Daftar Terbaru Barang Terkena PPN 12 Persen dan yang Tidak Dibebankan
Inilah daftar terbaru barang yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen serta yang tidak terkena.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter dan pesawat udara lain seperti private jet
5. Kelompok senjata api kecuali untuk kepentingan negara
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk angkutan umum
7. Kendaraan bermotor yang kena PPNBM
"Udah itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macem, tidak terkena kenaikan PPN," ungkap Sri Mulyani.
Baca juga: 5 Fakta PPN Naik 12 Persen 1 Januari 2025, Diinisiasi Jokowi, Banjir Penolakan, Ini Barang yang Kena
Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN alias PPN 0 Persen
Sri Mulyani juga menyebutkan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN 12 persen alias PPN 0 persen.
1) Beras
2) Jagung
3) Kedelai
4) Buah-buahan
5) Sayur-sayuran
6) Ubi jalar
7) Ubi kayu
8) Gula
| Utang Pemerintah Nyaris Rp 10 Ribu Triliun, Menkeu Purbaya Sebut Masih Aman, Ungkap Rasio: 40 Persen |
|
|---|
| Sidang Kasus Korupsi Chromebook Ricuh, Eks Menteri Nadiem Makarim Didakwa Memperkaya Diri Rp809 M |
|
|---|
| Sempat Diisukan Masuk Rumah Sakit, Menkeu Purbaya Ungkap Kondisi Terbaru, Asik Berenang: Doain Ya |
|
|---|
| Kabar Terbaru Menkeu Purbaya, Sempat Diisukan Masuk Rumah Sakit, Kini Asik Renang: Insya Allah Sehat |
|
|---|
| Aksi Tak Terduga Presiden Prabowo di Monas! Buka Baju Lalu Dilempar ke Buruh, Suasana Langsung Pecah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Cek-daftar-terbaru-barang-yang-terkena-s.jpg)