Breaking News:

Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Daftar Terbaru Barang Terkena PPN 12 Persen dan yang Tidak Dibebankan

Inilah daftar terbaru barang yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen serta yang tidak terkena.

Tayang: | Diperbarui:
Kolase Tribunnewsmaker.com/ Tribun
Cek daftar terbaru barang yang terkena. 

4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter dan pesawat udara lain seperti private jet

5. Kelompok senjata api kecuali untuk kepentingan negara

6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk angkutan umum

7. Kendaraan bermotor yang kena PPNBM

"Udah itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macem, tidak terkena kenaikan PPN," ungkap Sri Mulyani.

Baca juga: 5 Fakta PPN Naik 12 Persen 1 Januari 2025, Diinisiasi Jokowi, Banjir Penolakan, Ini Barang yang Kena

Prabowo-Gibran
Prabowo-Gibran (Instagram @prabowo)

Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN alias PPN 0 Persen

Sri Mulyani juga menyebutkan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN 12 persen alias PPN 0 persen.

1) Beras 

2) Jagung

3) Kedelai

4) Buah-buahan

5) Sayur-sayuran

6) Ubi jalar

7) Ubi kayu

8) Gula

Sumber:
Halaman 2/4
Tags:
Pajak Pertambahan NilaiPPN 12 persenPrabowobarang-barangmewah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved